Ijin Online, Picu Dugaan Ilegal Logging Kembali Terjadi di Papua

0
IMG_20191022_185652

KAIMANA, KT- Ijin pengelolaan hutan yang dikenal dengan sebutan SIPUHH Online (sistim informasi perijinan usaha hasil hutan) yang dilakukan oleh sebagian besar pengusaha kayu di Papua, diduga memicu kembali terjadinya pelanggaran ilegal loging berat.

Pasalnya, proses pemuatan kayu hasil olahan, diduga tidak sesuai dengan isi dokumen yang dilaporkan secara online. Disamping itu, tidak ada lagi fungsi kontrol yang optimal dari dinas terkait, bisa menyebabkan terjadinya permainan di lapangan oleh pihak ketiga dengan pihak perusahaan pengelola kayu.

Terkait dengan persoalan itu, tokoh pemuda asal Papua, Sony Tana yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (22/10/2019) mengatakan, persoalan itu bisa saja terjadi di lapangan.

“Ini bisa saja terjadi. Kalau dulu, pengawasan dilakukan secara bersama. Artinya, jumlah kayu yang dimuat sesuai dengan dokumennya. Tetapi untuk sekarang, kalau sampai pihak dinas terkait pun tidak dilibatkan, tentu ini jadi masalah baru,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, terkaitan ijin usaha itu pun terkadang tidak diketahui oleh masyarakat pemilik hak Ulayat.

“Salah satu contohnya seperti sudah ada SK Gubernur terkait dengan biaya yang mesti dibayarkan pihak perusahaan untuk kayu Merbau sebesar 150 ribu, tetapi kenyataan di lapangan hanya dibayar sebesar 100 ribu saja. Ini kan praktek yang tidak benar dilakukan selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kaimana, F. I. Lawalata saat dikonfirmasi juga melalui telepon selulernya pun mengaku, jika sampai dengan saat ini pihaknya tidak lagi ikut terlibat atau melibatkan diri dalam urusan pengiriman kayu log di wilayah Kaimana

“Kita tidak punya kewenangan lagi. Semua itu kembali ke Provinsi. Kalau ada pemuatan, kami juga tidak tahu karena sekarang sudah serba online,” akunya.

Pantauan Kabar Triton, beberapa pekan yang lalu, ada pemuatan kayu log yang dilakukan oleh perusahaan HPH di Kaimana. Namun belum dapat diketahui perusahaan mana yang melakukan pemuatan itu dan kemana kayu log sekitar ribuan kubik itu dibawa.(ANI-R1)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan