Kasus Anak Menurun di Tahun 2021

KAIMANA, KT- Berdasarkan laporan yang diterima dan tercatat dalam formulir pencatatan dan pelaporan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kaimana mengalami penurunan, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurunnya kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak tersebut, tidak terlepas dari sosialisasi yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat Kaimana, baik yang ada di Kota Kaimana maupun masyarakat yang ada di kampung-kampung.
Hal ini di sampaikan Kepala Seksi Perlindungan Anak, Frely Meilin Pongoh, kepada waratawan di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, ada sebanyak 10 kasus yang dilaporkan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tahun 2021 ini, diantaranya pada bulan Januari sampai Mei, ada sebanyak 7 kasus dan bulan Juni sampai Oktober, ada sebnyak 3 kasus. Sedangkan di tahun sebelumnya ada sebanyak 16 kasus yang dilaporkan terkait pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.
“Dari 10 kasus yang masuk di tahun 2021 ini, ada 3 kasus yang sudah dilimpahkan ke Polres Kaimana, dan 7 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kaimana,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekertaris Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Miskia Fidmatan. Dalam keterangannya, dia mengatakan, sebenarnya ada banyak kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kaimana ini, namun banyak dari keluarga korban yang memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Menurutnya, untuk membuat jerah para pelaku, sebaiknya kasus tersebut diselesaikan berdasarkan ranah hukum, bukan secara kekeluargaan. Karena ada Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut, yakni undang – undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan juga Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan adanya sosialisasi yang terus diberikan secara continue, masyarakat akan semakin sadar, sehingga ke depannya kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kaimana ini, semakin berkurang. Dan khusus untuk keluarga korban, dia mengingatkan agar tidak lagi menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, melainkan dengan menempuh jalur hukum,” harapnya. (YUS-R2)