Pemda Kaimana Segera Hapus 1.352 Tenaga Kontrak
KAIMANA, KT– Setidaknya sebanyak 1.352 tenaga kontrak Pemda, akan segera dihapus pada Oktober 2023 mendatang, dan akan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Rekruitmen tenaga kontrak saat ini, hanya diberlakukan hingga Oktober 2023 mendatang.
Bupati Kaimana, Freddy Thie dalam pernyataannya di depan sidang paripurna Dewan beberapa waktu yang lalu menegaskan,
pemerintah daerah akan segera menghapus tenaga honor daerah dan segera mempekerjakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Dikatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan Surat MENPAN RB, tentang rekrutmen tenaga kontrak.
Pemerintah Kabupaten Kaimana pun, lanjut Bupati, telah menerbitkan surat dengan Nomor 800/21/2023, tanggal 16 Januari 2023, tentang pemetaan dan penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Olehnya, kata Bupati, setiap pimpinan OPD harus melakukan pemetaan dan penataan pegawai, untuk selanjutnya disusun analisis kesenjangan kebutuhan pegawai dan informasi jabatan, sehingga dapat diketahui jabatan yang masih kosong, yang harus diisi oleh honorer daerah.
Rekrutmen honorer daerah, lanjut dia, dapat diusulkan kembali bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dari jabatan tersebut, dengan masa kerja sampai 31 Oktober 2023 mendatang, karena terhitung mulai tanggal 28 November 2023, Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Saat ini, lanjut Bupati, Pemda sedang melakukan proses pemetaan dan penataan pegawai di masing-masing OPD.
Bupati juga mengakui, jika dari sebanyak 1.352 tenaga honor daerah, atau kontrak daerah tersebut, Pemda setiap tahunnya harus menganggarkan sebesar Rp.15.421.262.631.
Sementara itu, Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat juga sangat berharap agar, terkait dengan PP Nomor 49/2018 dan Surat Edaran MENPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer, yang akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang, agar dalam perekrutan tenaga non ASN harus selektif dan seusai dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing OPD, sehingga tidak terkesan berlebihan dan membebani APBD.(FAD-R1)