Kantor Dukcapil Kaimana Ditutup Sementara, Pelayanan e-KTP Terganggu

0
WhatsApp Image 2025-08-08 at 10.24.31

KAIMANA, KT– Pelayanan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kaimana sementara ditutup. Hal ini berkaitan dengan munculnya SK Bupati Kaimana yang baru tentang pengangkatan Plt. Kepala Dinas Capil.

 

Informasi resmi yang diperoleh Kabar Triton pada Jumat, (8/8/25) Surat perintah tugas Bupati Kaimana dengan nomor: 800.1.3.1/033 yang menugaskan Yohanis Ahimza Irre Warere sebagai Plt. Kepala Dinas Catatan sipil yang baru.

 

Berkaitan dengan itu Mantan pelaksana tugas kepala dinas Capil Yasinta Yanti Tiku, yang berhasil dikonfirmasi, Jumat (8/8/25) menyesal dengan keputusan ini. Pasalnya dirinya tidak mengetahui alasan mendasar kenapa dirinya diberhentikan secara tidak terhormat.

 

“Saya tidak tahu masalahnya apa, jika ada masalah segera kasih tahu saya, apa pelanggarannya. Jika benar saya buat salah atau melanggar aturan, maka secara resmi saya akan undur diri, kemudian Selama Capil Kaimana masih menggunakan tanda tangan elektronik saya, maka kantor ini ditutup sampai plt. Kepala Dinas baru memiliki tanda tangan elektronik yang baru dari Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

 

Sementara itu, surat dari Kementrian Dalam Negeri dengan nomor: 800.1.3.3/4873/Dukcapil, perihal pemberhentian dan pengangkatan pejabat Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten Kota.

 

“Dalam SK terdapat beberapa poin penting yang menegaskan bahwa peraturan bidang Administrasi Kependudukan didesain bersifat Lex SpecialisDerogat Legi Generali dimana hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, sehingga tidak mengikuti sepenuhnya UU No.23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.5 Tahun 2014 jo. UU No. 20 Tahun 2023tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)” ucapnya kepada Kabar Triton.

 

Selanjutnya, menurut Mantan Kepala Dinas Dukcapil bahwa Bahwa pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berpedoman pada Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan PenilaianKinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan PejabatPengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi danKabupaten/Kota.

 

Katanya, poin terakhir menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian tanpa Keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan proses pengangkatan pejabat yang baru dan pemberhentian pejabat yang lama, pengurangan alokasianggaran, dan/atau pemutusan jaringan komunikasi data sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.(JRTC-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan