Bupati Hasan ; Semua Anak di Kaimana Harus Miliki KIA

KAIMANA, KT – Bupati Kaimana, Hasan Achmad melauncing program ASA (Adhyaksa sahabat Anak), program tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kaimana dan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pentingnya Kartu identitas anak (KIA) sebagai sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap identitas dan hak sipil anak.
“Tentu bahwa pengakuan dan perlindungan negara terhadap identitas dan hak sipil anak diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan secara teknis di jelaskan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak” jelas Bupati di gedung pertemuan Krooy Selasa, ( 12/8/25).
Hasan Achmad juga menjelaskan bahwa KIA bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga simbol komitmen pemda dalam menjamin akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum.

” Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggitingginya kepada Kejaksaan Negeri Kaimana, yang telah menjadi mitra kerja pemerintah daerah dalam mendorong percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Kaimana. Peran aktif dan kepedulian Kejaksaan melalui Program ASA (Adhyaksa Sahabat Anak) merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam melindungi hakhak sipil anak sejak dini di Kabupaten Kaimana” ucap Bupati.
Menurutnya Program ASA ini merupakan langkah strategis dan nyata serta penuh empati yang patut diapresiasi. Dengan menggandeng unsur kejaksaan sebagai sahabat anak, program ini tidak hanya mendorong percepatan administrasi kependudukan, tetapi juga menanamkan nilai perlindungan hukum dan kesadaran hak-hak anak sejak dini.
Selaku Bupati Kaimana ia mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kaimana serta Dinas Kependudukan dan catatan sipil yang telah mendorong program ini.
Bupati Hasan berharap bahwa program ini sebagai pengingat dan pemicu semangat bahwa anak-anak Kaimana berhak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung, terlindungi secara hukum, dan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
“Karena KIA bukan sekedar kartu, tetapi merupakan pintu masuk bagi anak-anak kita untuk memperoleh berbagai layanan penting, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum. Dengan KIA, identitas anak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan negara, yang Kiranya ke depan, kita semua berharap dan berkomitmen agar seluruh anak di Kabupaten Kaimana, tanpa terkecuali, telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pemenuhan hak sipil dasar mereka,” tutup Bupati.(JRTC-R1)