DPRK Kaimana Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

0
IMG-20250903-WA0016

 

KAIMANA, KT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Kaimana gelar Paripurna Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggung jawaban APBD tahun 2024 .

 

Rapat paripurna tersebut berlangsung di gedung Auditorium DPRK Kaimana pada Rabu, (3/9/25) yang dipimpin oleh Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun beserta unsur pimpinan DPRK lainnya.

 

Dalam sambutannya Ketua DPRK menyampaikan bahwa jika paripurna tersebut mendasari ketentuan pemerintah daerah pada pasal 320 ayat 4 dan 5.

 

Ia menjelaskan jika Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama dan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Politisi asalh partai besutan ibu Megawati ini mengatakan bahwa pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan sarana informasi publik sebagai wujud komitmen, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

“Tentunya kita berharap bahwa APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 yang telah digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas ketua DPRK.

 

Selain itu pihaknya juga berharap bahwa semua tahapan dalam setiap proses pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan dengan baik, hikmat dan tertib.

 

Usai pembukaan rapat paripurna, rapat kemudian diskors dan kembali dilanjutkan pukul 13.00 WIT dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 antara DPRK dan TAPD.(JRTC-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan