RW/RT Punya Peran Penting dalam RDTR Wilayah Perencanaan Kaimana
KAIMANA, KT– Sekretaris Bappeda dan Litbang Kaimana, Elia L Rumangun menyebutkan, peraturan Bupati No 5 Tahun 2025 tentang tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kaimana, merupakan hasil dari proses yang panjang dalam penyelesaian rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari tahapan kajian teknis, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Rumangun saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tersebut di Rumah Makan Belia Kaimana, Selasa(29/10).
Dia lebih lanjut mengatakan, rencana detail tata ruang ini menjadi pedoman penting dalam pengaturan penempatan ruang, pemberian kepastian hukum bagi investor tetapi juga bagi pembeli lahan, hak wilayah, dan hak adat dan mendukung percepatan investasi di wilayah Kabupaten Kaimana.
“Adanya rencana detail tata ruang ini memberikan manfaat yang cukup penting bagi masyarakat yaitu memiliki landasan hukum yang jelas mengenai pembangunan lahan di lingkungan masyarakat setempat,” tegasnya.
Lanjutnya, hal ini mengurangi konflik pemanfaatan ruang seperti sengketa lahan atau pemilihan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan atau pemanfaatannya.
Pembangunan yang terencana dari RDTR
memastikan pembangunan di lingkungan berjalan terorganisir dengan infrastruktur seperti jalan, drainasi, dan fasilitas umum yang terhubung dengan baik.
“RDTR ini juga memberikan peningkatan kualitas dengan adanya sonasi yang jelas, lingkungan permukiman itu dapat dipisahkan dengan kawasan industri karena kawasan industri itu tentunya memiliki banyak dampak terlebih khusus limbah yang kalau tidak diatur dengan baik akan berdampak pada lingkungan setempat,” pungkasnya.
Selain itu, juga memberikan perlindungan terhadap lingkungan untuk menjaga ekosistem alam seperti pencegahan deformasi.
Elia dalam arahannya juga mengharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini, para ketua-ketua RW/RT sudah bisa paham dan mengerti batas-batas ruang secara rinci perencanaan pembangunan dan perlintasan infrastruktur di wilayah masing-masing.
“Kemudian peran RW/RT adalah melakukan pengawasan terhadap implementasi RDTR ini dalam pembangunan. RT dan RW dapat membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan RDTR di lapangan seperti mengidentifikasi pembangunan yang menyimpang dari rencana yang telah disepakati,” ujar dia.
Itulah fungsi dan peran dari RW dan RT di tingkat pemerintahan paling bawah dalam melakukan screening.
“Setelah mengikuti kegiatan ini, semoga kedepannya kita bisa menjaga kelestarian lingkungan, kelestarian alam serta keberlangsungan okosistem dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kaimana ini,” tutup Elia.(KHR-R1)

