Bupati Siap Instruksikan Pelarangan Penguburan Mayat di Pinggir Rumah

KAIMANA, KT- Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma dalam waktu dekat ini sudah akan mengeluarkan instruksi bupati Kaimana, tentang pelarangan penguburan jasad (jenazah) di halaman rumah.
Hal ini dilakukan Bupati, mengingat sampai hari ini, sebagian besar masyarakat lebih memilih menguburkan jenazah keluarganya di halaman rumah, ketimbang di tempat pemakaman yang sudah disediakan oleh pemerintah yang berlokasi di KM 4 ruas jalan Batu Putih – Tanggaromi.
Menurutnya, kebiasaan masyarakat untuk menguburkan jenazah keluarga di halaman rumah ini, dari sisi kesehatan sudah melanggar undang-undang kesehatan. Kebiasaan menguburkan jenazah ini juga secara estetika tata ruang kota Kaimana sudah tidak tepat.
“Hal berikut yang mau saya sampaikan bahwa kedepan tidak ada lagi pemakaman jenazah di pinggir rumah. Itu menabrak Undang-Undang kesehatan lingkungan. Terkadang kita masyarakat ini salah kaprah dengan bentuk kasih sayang kita kepada keluarga. Harusnya kasih sayang itu diberikan selama yang bersangkutan masih hidup. Bukannya ketika sudah meninggal baru kita ungkapkan kasih sayang kita dengan menguburkan mereka di pinggir rumah. Ini keliru dan harus diperbaiki,” ungkapnya.
Sementara itu, tempat pemakaman umum (TPU) KM 4 sudah siap untuk digunakan oleh masyarakat. Namun sampai dengan saat ini belum digunakan oleh masyarakat. Untuk itu, instruksi yang dikeluarkan ini dengan maksud untuk mendorong agar pemanfaatan TPU KM 4 bisa segera berjalan.

“Sementara di kilo meter empat itu sudah bagus. Orang tidak pernah turun ke bawah untuk lihat. Kami habiskan uang masyarsakat yang dikelolah pemda itu sudah miliaran di situ. Pembebasan lahan disana sekitar 10 hektar, kami lakukan pemerataan, membangun drainase, bangun rumah disamping, mungkin sudah ada enam sampai tujuh miliar sudah habis. Dan itu uang masyarakat, supaya kita siapkan tempat,” ujarnya.
Untuk menarik atau mendorong masyarakat menggunakan TPA tersebut, maka pemerintah daerah juga akan memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk penyiapan liang lahat, dan juga mobil jenasah untuk keluarga yang meninggal.
“Sampai-sampai dalam aturan nanti, kita akan berikan intensif. Tugas pemerintah menyiapkan liang lahat, supaya kita pakai ini, biar rapih. Tugas pemerintah menyediakan mobil jenazah untuk menjemput jenazah untuk dibawa ke TPA. Kita berikan intensif ini supaya kondisi ini bisa jalan. Makanya, kalau ada pejabat manapun yang kalau tanam di pinggir rumah, maka saya tidak akan hadir. Karena itu tidak bagus, dan untuk kepentingan orang lain juga tidak pas,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kaimana, Abdulrahim Furuada ketika dikonfirmasi di Kaimana belum lama ini. Menurutnya, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera memanfaatkan tempat pemakaman umum (TPU) yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
“Dalam setiap kesempatan selalu kami sampaikan kepada masyarakat, untuk tidak lagi menguburkan jenazah keluarganya di pinggir rumah. Karena dari sisi kesehatan tidak pas. Belum lagi kita kaitkan dengan penataan kota Kaimana. Selain sosialisasi, tapi kami juga melarang mereka agar jangan menguburkan jenazah di pinggir rumah, karena akan menganggu orang lain,” ujarnya.(CR8-R2)