Efisiensi Anggaran ; Setiap Jumat, ASN di Kaimana Mulai Kerja dari Rumah
KAIMANA, KT– Bupati Kaimana, Hasan Achmad, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/470 tentang Revisi Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor 800.1.5/467 tanggal 02 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas tanggal 25 maret 2026 lalu tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Kebijakan Work From Home(WFH) dalam rangka transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Point penting yang ditegaskan oleh Bupati Kaimana tersebut antara lain; pelaksanaan WFH ini diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni setiap Hari Jumat mulai bekerja dari Rumah.
Namun, dikecualikan bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung unit kerja yang bersifat strategis atau membutuhkan kehadiran fisik pegawai dan pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan tertentu, maka tetap melaksanakan kerja di kantor.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana Onna Lawalata, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu (8/4/26), membenarkan bahwa Kepala Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait itu.
Dirinya menambahkan, sebagai penanggungjawab manajemen kepegawaian termasuk dengan kontrol dan pengawasan terhadap disiplin pegawai, maka dirinya meminta kepada seluruh Pimpinan OPD untuk mencermati Surat Edaran Bupati Kaimana tersebut secara baik, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan baik pula.
“Terkait dengan Work From Home ini, kita mengikuti arahan dari pusat. Kita di daerah ini tinggal menyesuaikan saja. Terkait dengan hal ini, dalam Edaran Pak Bupati ini kan sudah jelas semuanya. Pegawai yang bekerja dari rumah, wajib untuk menyampaikan laporan langsung ke atasan,” jelasnya.
Lanjut dia, tentu pihaknya tetap melakukan kontrol juga terhadap hal ini.
Untuk BKPSDM sendiri, Onna menjelaskan jika semuanya sudah WFH, maka minimal Kepala-kepala Bidang bisa menerapkan rapat secara daring dari rumah masing-masing, terkait dengan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
“Minimal Kepala-kepala Bidang harus terus bekerja, walaupun bekerja dari rumah. Dan untuk setiap pegawai kami yang bekerja dari rumah, tentunya harus ada laporan yang diserahkan kepada kami, bahwa pada hari tersebut dia sudah menyelesaikan pekerjaan ini dan itu,” akunya.
Selain itu, penerapan WFH ini pun tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik, agar tetap berjalan optimal.(KHR-R1)

