Pengguna Rumah Dinas di Kaimana, Siap Dikenakan Pajak
KAIMANA, KT– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana, saat ini terus menerus melakukan berbagai kebijakan untuk penarikan retribusi dan pajak dari sumber-sumber pendapatan yang ada di daerah ini. Salah satu obyek pajak yang sedang dilirik Bapenda yakni asset perumahan dinas yang ada di wilayah ini.
“Memang kita sedang berupaya untuk mengarahkannya ke sana, namun hal itu masih terbentur dengan aturan pelaksanaannya. Kita memang sedang merumuskannya agar penarikan pungutan pajak dari rumah dinas itu bisa dilaksanakan, karena itu asset milik pemerintah daerah,” tegas Sekretaris Bapenda Kaimana, La Bania, SE kepada Kabar Triton, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dalam keterangannya, dia juga mengaku, sampai saat ini belum dilaksanakan meskipun regulasi untuk menarik pungutan dari rumah dinas tersebut sudah ada.
“Hanya saja, kita masih terbentur dengan aturan pelaksanaannya di lapangan, seperti objek pajak yang menempati rumah dinas tersebut harus ada surut ijin penghunian (SIP). Dalam SIP itu ada ketentuannya. Kita sudah arahkan ke bagian asset untuk mengeluarkan SIP itu, tetapi belum ditindaklanjuti, sehingga kita belum berani melakukan pungutan. Jadi mekanismenya harus seperti itu, sehingga ketika berada di lapangan ada regulasi yang bisa kami pegang untuk menarik pungutannya,” tegas La Bania lagi.
Dalam keterangannya, dirinya juga mengaku, pihaknya sedang merancang beberapa obyek pajak lainnya seperti pungutan retribusi dari Pantai Bantemi dan tempat rekreasi Kolam Sisir.
“Kita juga sudah usulkan sewa asset lainnya seperti penggunaan ruas jalan untuk pesta dan sebagainya. Namun untuk duka, kita bebaskan. Upaya menggali pendapatan ini kita lakukan berbagai cara, hanya saja sampai saat ini draft rancangan itu belum diregistrasi pada Biro Hukum Setda Papua Barat, sehingga Bagian Hukum Pemkab Kaimana belum dapat menetapkannya sebagai peraturan daerah,” jelasnya.(ANI-R1)