Bapenda Kaimana Target PBB Rp. 1,7 M
KAIMANA, KT- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana, menargetkan perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2020 ini bisa mencapai Rp. 1,7 miliar.
Target tersebut bisa dicapai di akhir tahun 2020 ini, karena saat ini penerimaannya sudah mencapai Rp. 1,5 miliar.
Hal itu dijelaskan Kepala Bapenda Kaimana, La Bania, S.Sos, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, pihaknya bisa menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan, sebesar Rp. 1,746.
“Sampai dengan saat ini, realisasi penerimaan PBB kita sudah mencapai 1,509 miliar atau sekitar 86,43 persen,” urai La Bania.
Dia mengakui, jika antusias para wajib pajak, yakni warga Kaimana dalam membayar pajak terbilang cukup baik.
Dia sangat berharap, sebelum 31 Desember mendatang, pihaknya sudah bisa mencapai target sesuai yang diharapkan.
Dalam keterangannya, dia mengaku, meski target PBB bisa mencapai target, namun beberapa obyek pajak lainnya, masih belum mencapai target, yakni diantaranya, pajak hotel sebesar Rp. 14 juta rupiah, pajak restoran Rp. 367 juta, pajak reklame Rp. 21 juta, pajak penerangan jalan Rp. 391 juta dan pajak binerba sebesar Rp. 298 juta.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar beberapa obyek pajak yang masih belum mencapai target, bisa dicapai sebelum akhir tahun ini.
Dia menambahkan, selain pajak termasuk retribusi pelayanan kesehatan klaim BPJS yang perlu dikejar, karena masih kurang sekitar Rp. 2 miliar lebih.
Dikatakan, angka perubahan retribusi BPJS ini, ditentukan oleh pihak rumah sakit. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hal tersebut.
“Kalau mengembangkan sistem pembayaran dari rumah sakit, terbagi menjadi dua yakni pembayaran yang langsung tunai oleh pasien dan proses klaim BPJS dengan menggunakan system. Semua pelayanan di RSUD, dikenakan retribusi yang dibayar oleh pemerintah, dalam bentuk BPJS atau dibayar langsung tunai,” pungkasnya.(REN-R1)