Kebijakan Demosi, Kalah Lagi di PTTUN Manado, Pemda Kaimana Layangkan Kasasi ke MA
KAIMANA, KT- Perkara lanjutan dari gugatan 19 ASN Pemda Kaimana terhadap Buparti Kaimana, atas kebijakan mutasi dan demosi terhadap 42 ASN Kaimana, kini telah dimenangkan kembali oleh 19 ASN di PTTUN Manado, dengan Nomor Nomor 15/B/2023/PT.TUN.MDO, pada Senin (6/3/23) kemarin.
Tim kuasa hukum 19 ASN yang melakukan gugatan, melalui Wahyu Inggratubun, SH dalam pernyataan persnya mengaku kecewa dengan sikap Pemda Kaimana yang melanjutkan persoalan ini ke tingkat Kasasi, yakni ke Mahkamah Agung RI.
“Hari ini kami sangat kecewa sekali dengan tindakan Pemda Kaimana, yang melakukan kasasi terhadap keputusan tersebut. Hal ini kami sangat sayangkan, karena Pemda Kaimana menunjukan ketidakdewasaan dalam menyelesaian perkara tata dan kelola pemerintah atas perkara ini,” ujar Inggratubun, saat memberikan keterangan presnya, Senin (6/3/23) malam.
Dia mengatakan, untuk perkara ini, sudah ada dua pengadilan yakni PTUN Jayapura dan PTTUN Manado, yang telah memenangkan gugatan tersebut.
“Ini secara hukum menyatakan bahwa, apa yang dilakukan Pemda Kaimana selama ini, khususnya untuk kebijakan demosi terhadap 42 ASN tersebut tidak didasari dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Mutasi dan demosi ini dilakukan secara sepihak, dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Untuk itu, seharusnya Bupati Kaimana legowo menerima dua putusan tersebut, baik itu putusan tingkat pertama di PTUN Jayapura dan putusan banding di PTTUN Manado. Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas Pemda sendiri, karena apa yang telah disampaikan sendiri oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie, pada saat pertemuan dengan para ASN, ingin melakukan rekonsiliasi, demi perbaikan pemerintahan di Pemda Kaimana ke depan,” ujarnya dengan penuh rasa kecewa.
Dia lebih lanjut mengatakan, dengan sikap kasasi ke Mahkamah Agung ini, memang adalah hak semua pihak, namun baginya, menunjukan Pemda Kaimana belum professional dan tidak legowo menerima kekalahan pada dua tingkatan pengadilan ini.
“Terus terang, bahwa hal ini akan berdampak pada penyelengaraan pemerintahan untuk pelayanan ke masyarakat. Ketika ini tidak selesai, maka akan membawa daftar panjang pada sejumlah masalah ASN di Kaimana, ada kemunduran penyelenggaraan birokrasi di Pemda Kaimana,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, Pemda Kaimana terus menerus tidak melaksanakan amanat perintah dari sejumlah lembaga, diantaranya, rekomendasi KASN pun tidak dilaksanakan, bahkan dua putusan pengadilan ini pun sama, tidak dilaksanakan, maka seharusnya Pemda dalam hal ini Kabag Hukum, Staf ahli Bupati dan Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM dapat memberikan pikiran-pikiran positif kepada Bupati.
“Kalau ini diperpanjang terus, maka kami siap melakukan perlawanan hukum, dalam bentuk apapun. Setelah kasasi MA nanti, kami akan melakukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum oleh Pemda Kaimana, yang selama ini merugikan 19 ASN. Karena akibat kebijakan ini, sebanyak 19 dari 42 ASN mendapatkan kerugian yang cukup besar, baik itu materiil maupun moril, selama hampir setahun lamanya,” tegasnya lagi.
Untuk itu, dirinya menghimbau agar persoalan ini dapat dipertimbangkan secara baik oleh semua pihak.
“Kalau mau diperpanjang, maka kami akan siap melakukan gugatan perdata terhadap Pemda Kaimana, sekalipun resiko besar akan diperhadapkan bagi 19 ASN di Kaimana ini,” pungkasnya.(CR10-R1)