BPJS Teken Kerja Sama dengan Pemda Kaimana

KAIMANA, KT – Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi 18.750 Pekerja Bukan Penerima Upah bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Sorong Iguh Bimantoroyudo dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya bersama untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, tanpa terkecuali, memiliki hak atas perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu kegiatan ini juga sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam aktivitas kerja” ungkapnya di Ruang rapat Kantor Bupati Selasa, (17/6/25).
Kata Iguh Bimantoroyudo Melalui program-program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, pihaknya memastikan bahwa para pekerja memiliki ketenangan, baik saat bekerja maupun saat tidak lagi produktif.

“Apalagi saat kita bicara tentang bonus demografi, tentang transformasi ekonomi, dan tentang pertumbuhan berkelanjutan, maka salah satu fondasi utamanya adalah jaminan sosial ketenagakerjaan” jelas dia.
Ia melanjutkan bahwa pekerja yang terlindungi adalah pekerja yang lebih produktif, lebih loyal, dan lebih siap menghadapi tantangan zaman, Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas perlindungan peserta, termasuk pada sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, penjual pinang, pekerja mandiri, dan pelaku UMKM. Perlindungan tidak boleh eksklusif namun perlindungan harus inklusif.
Sebagai mitra Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi seluruh masyarakat pekerja yang berada di Kabupaten Kaimana
Ia berharap dengan kegiatan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi yang lebih kuat demi menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di tanah Papua Barat.
“Mari kita bersama wujudkan pekerja yang terlindungi, keluarga yang sejahtera, dan Indonesia yang gemilang di tahun 2045” tutup dia.(JRTC-R1)