Dampak Kelulusan Dikembalikan ke Sekolah terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan di Masa Kini

0

Oleh : Melvi Katerina Tiberi, S.Pd*

Pendidikan merupakan salah satu hal utama yang menunjang keberhasilan kemajuan suatu negara. Dengan kata lain, majunya suatu negara tidak terlepas dari kemajuan pendidikan di negara tersebut.

Begitu pentingnya pendidikan pada suatu negara sehingga tujuan pendidikan harus menjadi pokok pikiran semua pihak yang terkait.

Indonesia sejak dulu telah menetapkan tujuan pendidikan nasional dalam UUD 1945 alinea ke empat”…..mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Tujuan pendidikan Nasional ini kemudian dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioal Pasal 3 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Tujuan pendidikan nasional ini kemudian di implementasikan lagi ke satuan-satuan pendidikan sebagai tujuan sekolah dan visi sekolah melalui misi yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selama ini hal yang menjadi salah satu tolak ukur ketercapaiannya tujuan pendidikan di sekolah sekaligus menjadi salah satu tolak ukur mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan adalah nilai Ujian Nasional (UN).

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh pemerintah pasal 1,Ujian Nasional (UN) adalah “Kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan”.

Menurut M.David Miller dalam Measurement and Assessment in Teaching (2009) manfaat ujian nasional yaitu :

  1. Hasil Ujian Nasional dapat digunakan oleh para pembuat kebijakan pendidikan untuk mendeteksi kelemahan yang dimiliki.
  2. Sebagai alat untuk melakukan perubahan dalam bidang pendidikan.
  3. Memberikan informasi mengenai kondisi terkini dan kemajuan peserta didik serta kualitas sekolah.
  4. Memberikan hasil ujian yang akuntabel guna memotivasi guru dan peserta didik untuk berusaha lebih baik.

 

Dikutib dari kemdikbud.go.id,berikut ini berbagai perubahan istilah untuk ujian yang dilakukan secara nasional :

1965 – 1971 : Ujian Negara

1972 – 1979 : Ujian Sekolah

1980 – 2002 : Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTANAS)

2003 – 2004 : Ujian Akhir Nasional (UAN)

2005 – 2020 : Ujian Nasional (UN)

2021 : Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Dengan mengacu pada tujuan Ujian Nasional dan manfaat Ujian Nasional maka bisa dikatakan ketercapaiannya mutu pendidikan di suatu instansi pendidikan bisa dilihat dari nilai yang diperoleh siswa setelah mengikuti Ujian Nasional. Semakin tinggi nilai yang diperoleh siswa dari UN, maka mutu dari sekolah tersebut semakin tinggi dan juga tingkat keberhasilan guru dalam sekolah tersebut sangat baik.

Selama tahun 2002-2014 batas kelulusan Ujian Nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja dalam hal ini Badan Standardisasi Nasional Pendidikan(BSNP), bersama Kementerian Pendidikan Nasional dan komisi X DPR.

Batas kelulusan merupakan standar nilai minimum yang harus diperoleh siswa dalam mengikuti Ujian Nasional.Jika siswa memperoleh nilai dibawah batas minimum tersebut maka dinyatakan tidak lulus.

Semenjak tahun 2015 kelulusan sudah dikembalikan ke sekolah masing-masing.Periode tahun 2011-2013 kriteria kelulusan : rata-rata nilai akhir (NA) minimum 5,5 yang terdiri dari 50 % nilai UN di tambah nilai sekolah/Madrasah. (Nilai akhir setiap mata pelajaran tidak boleh di bawah 4,0).Tahun 2014 standar nilai kelulusan Ujian Nasional 4,0 untuk nilai minimal setiap mata pelajaran dan 5,50 untuk rata-rata minimal semua mata pelajaran Ujian Nasional.

Kelebihan Ujian Nasional pada tahun 2002-2014 dikutib dari pusmenjar.kemdikbud.go.id  adalah

Karena adanya resiko tidak lulus, maka siswa lebih giat belajar dan guru lebih serius dalam mengajar. Adanya pemetaan mutu sekolah berdasarkan nilai UN pada tingkat daerah dan nasional dan nilai hasil UN dapat dijadikan bahan untuk perbaikan pembelajaran, sedangkan kelemahan dari Ujian Nasional adalah adanya tekanan yang cukup tinggi baik dari pihak sekolah, dinas, maupun pemerintah daerah. Hal ini mendorong sekolah untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Mulai tahun 2015, kelulusan dikembalikan ke pihak sekolah mengakibatkan perubahan besar terhadap pandangan ujian nasional. Nilai Ujian Nasional sudah tidak menjadi tolak ukur bagi siswa untuk lulus. Asalkan siswa tersebut mengikuti semua proses KBM dalam satu tahun ajaran dan mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku di sekolah tersebut siswa tersebut bisa dinyatakan lulus walaupun nilai ujian nasionalnya 1,00 atau bahkan jika nilainya nol koma.Rentangan nilai 1,00 -2,00 menandakan bahwa siswa tersebut cuma benar 5-10 nomor dari mata pelajaran yang jumlah soalnya 50 dan 4-8 nomor dari mata pelajaran dengan jumlah soal 40.

Hal ini menurut penulis siswa cuma mampu menyerap kurang lebih 10 persen saja materi selama tiga tahun di tingkat sekolah menengah.

Perubahan secara tidak langsung yang juga terjadi adalah guru menjadi kurang serius dalam mengajar. Yang menjadi masalah di sini yang mau disoroti  selain masalah menurunnya kerajinan siswa dalam belajar atau menurunnya kinerja guru dalam mengajar tetapi ketercapaian mutu pendidikan dan  tujuan pendidikan nasional yang telah dijelaskan pada awal tulisan ini yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mencerdaskan berarti membelajarkan suatu insan dari yang tidak tahu menjadi tahu atau dari yang tidak mengerti menjadi mengerti dan harus ada peningkatan dari tahun ke tahun yang  bisa diukur secara kuantitatif.

Jika sudah tidak ada lagi batasan minimum kelulusan,nilai nol koma dan satu menjadi nilai biasa dalam kelulusan.Lalu bagaimana dengan mutu pendidikan kita di sekolah, kabupaten, provinsi bahkan bangsa Indonesia yang selama ini diperjuangkan bersama? dan bagaimana dengan tujuan pendidikan nasional dalam UUD 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” ?

Dengan melihat hal ini mungkin sudah saatnya penentuan batas minimum kelulusan diperhatikan oleh semua elemen pendidikan, jika mungkin mulailah  dengan standar nilai terendah berdasarkan nilai ujian nasional tahun-tahun sebelumnya.

Setidaknya tidak ada siswa yang lulus dengan membawa nilai nol dan satu.Dan tidak juga harus mengikuti standar nasional, Tahun 2020 Ujian nasional telah ditiadakan dan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, AKM dapat menjadi penilaian yang lebih komprehensif untuk mengukur kemampuan minimal yang dibutuhkan siswa.

Semoga apapun nama dan cara penentuan kelulusan nanti dapat terus membawa peningkatan terhadap mutu pendidikan di Kabupaten ini terlebih di negara Indonesia.Agar cita-cita Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa” dapat tercapai.

Salam belajar !!!!!

* Penulis adalah Guru SMA YPPK Kaimana


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan