Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Bupati Kaimana Abaikan Rekomendasi KASN
KAIMANA- Wahyudin Inggratubun, SH, salah seorang kuasa hukum dari 42 ASN yang dimutasi dan didemosi oleh Bupati Kaimana, menyayangkan sikap Pemkab Kaimana yang tidak menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), 20 Juni 2022 lalu.
“Kami menyayangkan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi tersebut, karena pada prinsipnya, rekomendasi yang diterbitkan oleh KASN telah melalui prosedurnya, ada kajian pertimbangan terhadap pengaduan yang disampaikan ASN yang merasa keberatan dan juga tentunya kajian terhadap jawaban atau klarifikasi yang disampaikan oleh Pemda Kaimana. Saya pikir, pada konteks ini, Bupati harus taat terhadap hukum yang berlaku, rekomendasi KASN adalah rekomendasi negara,” tegas Direktur Inggratubun Wahyudin Law Firm ini.
Dia mengatakan, berkaitan dengan kisruh yang terjadi antara Bupati Kaimana dengan 42 ASN yang dimutasi dan didemosi, seharusnya tidak melihat pada sisi politiknya, tetapi melihat pada adanya kepastian hukum.
“Pemda Kaimana dalam hal ini Bupati Kaimana, harus legowo sehingga bisa menyelesaikan kisruh ini. Rekomendasi itu semestinya harus dijalankan, karena ini perintah Undang-Undang,” tambahnya.
Disinggung soal adanya jawaban Bupati Kaimana, saat paripurna LKPD di DPRD Kaimana, Rabu (20/7/22) kemarin, kata dia, jawaban yang disampaikan Bupati Kaimana dalam paripurna di DPRD Kaimana kemarin, adalah sebuah jawaban yang keliru.
“Kami pikir ini perlu diluruskan, sehingga publik perlu diberikan pemahaman, seperti apa kata regulasi, jangan kita salah tafsir. Ketika salah tafsir, maka keputusan pun keliru dan tabrak aturan. Dalam PP Nomor 79 Tahun 2021 memang ada ruang yang diberikan oleh Negara bagi ASN melakukan upaya administrasi seperti mengajukan keberatan. 14 hari yang disebutkan dalam jabawan Bupati, bukan setelah tanggal dikeluarkannya SK tersebut, tetapi tanggal di mana SK tersebut diterima oleh masing-masing ASN yang dimutasi dan didemosi. Jadi ini ada salah tafsir,” jelasnya.
Begitu pula, lanjut dia, berkaitan dengan hanya 16 ASN yang mengajukan keberatan sementara yang lainnya tidak, kata dia, bukan terkait dengan berapa banyak orang hang mengajukan keberatan, tetapi lebih pada prosedur mana yang mesti ditaati oleh Pemerintah ketika SK tersebut dikeluarkan, sesuai dengan pasal 4 ayat 2 PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administrasi dan Badan Pertimbangan ASN.
“Jadi ada konsekuensi hukumnya, ketika SK tersebut diterbitkan, memiliki konsekuensi hukum ke Bupati sendiri sebagai pejabat pembina kepegawaian atau PPK. Lagi pula berkaitan dengan demosi yang dilakukan oleh pemerintah harus adanya prosedur sanksi yang diberikan kepada para ASN. Ini kan tidak ada pelanggaran, tidak ada tindakan disiplin, tiba-tiba langsung didemosi,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan, dari dokumen dan prosedur pengaduan yang disampaikan oleh 42 ASN yang merasa keberatan ke KASN, memiliki dasar-dasar hukum yang kuat, ada kesalahan prosedural di sana.
“Untuk itu, solusi terakhir adalah PPK dalam hal ini Bupati Kaimana, wajib mengembalikan 42 ASN tersebut ke jabatan sebelumnya, atau jabatan yang setara dengan jabatan sebelumnya, sesuai dengan rekomendasi Negara melalui KASN. Mari kita menghargai hukum. Jika itu dapat dilakukan, kami sangat mengapresiasinya, kisruh ini satu-satunya cara dapat diselesaikan adalah dengan menjalankan rekomendasi,” tegasnya lagi.
Disinggung soal adanya rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaimana untuk menindaklanjuti permasalahan ini, jika Pemda Kaimana tidak menjalankan rekomendasi KASN, kata dia, dirinya sepakat dengan rencana pembentukan Pansus di DPRD.
“DPRD harus melakukan upaya itu, bukan hanya 1 orang saja, tetapi menyangkut kepentingan banyak orang. Ada upaya kontrol, ada fungsi yang dimainkan, perannya ada di situ, ada tanggungjawab moril DPRD, karena DPRD adalah representasi dari rakyat termasuk juga dengan aparatur sipil negara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kaimana, Freddy Thie dalam jawabannya di depan Sidang paripurna DPRD Kaimana terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), TRabu (20/7/2022) menyebutkan, setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, sebagai PPK telah mengembalikannya ke KASN untuk ditinjau kembali dengan 5 alasan, yakni pertama, dari 42 ASN hanya terdapat 16 ASN yang mengajukan keberatan ke Bupati selaku PPK.
Pada point kedua, Bupati menyebutkan, keberatan yang diajukan oleh 16 ASN tidak disertai dengan data pendukung keberatan yang diajukan.
Ketiga, pengajuan keberatan tersebut telah melewati tenggang waktu 14 hari kerja.
Keempat, bahwa penjelasan point kedua dan ketiga di atas, mengacu pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administrasi dan Badan Pertimbangan ASN.
Kelima, berdasarkan rekomendasi KASN bahwa apabila di kemudian hari terdapat fakta yang tidak sebenarnya, maka rekomendasi tersebut akan ditinjau kembali. (ANI-R1)