Ranwal RPJMD 2025-2029, DPRK Beri 127 Catatan untuk Pemerintah

KAIMANA, KT – DPRK Kabupaten Kaimana memberikan 127 catatan dalam RPJMD Kabupaten Kaimana 2025-2029 dalam Paripurna Kesepakatan bersama antara DPRK dan Pemerintah Daerah terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Kaimana tahun 2025-2029, Senin (16/6/25) di Gedung DPRK Kaimana.
Pimpinan DPRK Kaimana, Kasir Sanggei dalam sambutannya mengapresiasi pemerintah Daerah Kaimana yang telah berupaya secara maksimal dan sungguh-sungguh, untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyusun dokumen Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Kaimana
Menurutnya RPJMD, Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 yang telah disusun dan dibahas bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRK Kaimana, telah menghasilkan kurang lebih 127 catatan.
Dari 127 catatan tersebut kita menyoroti hal-hal yang berkaitan dengan bagian Sistematika Penyusunan, Gambaran Umum Daerah serta Visi, Misi dan Program Prioritas Pembangunan Daerah maupun Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kaimana untuk lima tahun kedepan yaitu” ungkapnya.

127 catatan tersebut dirumuskan dalam nota kesepakatan yang akan disetujui bersama, serta merupakan bahan dalam penyempurnaan Rancangan Awal (ranwal) RPJMD, dan bahan konsultasi ke Pemerintah Provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah Pusat.
Kata Sanggei Hal Ini juga menandakan, adanya bentuk keseriusan dan komitmen yang sungguh-sungguh dari DPRK Kaimana untuk senantiasa berkontnbusi dalam mengawal dan mendukung setiap Penyelenggaraan Pemerintahan
Kasir Sanggei juga mengingatkan kembali Instuksu menteri dalam Negeri nomor 2 Tahun 2025 yang mana disampaikan bahwa Penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam kurun waktu 6 bulan setelah Bupati dan wakil bupati di Lantik.
“Mengakhiri itu Sanggei berharap agar tidak menimbulkan dampak dan sanksi administratif bagi pemerintah daerah maupun DPRK Kaimana” tutupnya.(JRTC-R1)