APK dan Zona Kampanye Masih Tunggu Jawaban Pemda

Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong, SE. | Foto:ARJ-KT
KAIMANA, KT- Setelah dinyatakan resmi dan terbuka pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2019, yang ditandai dengan pelaksanaan deklarasi kampanye damai beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini diseputar kota Kaimana, masih belum terlihat Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing parpol. Hal ini terjadi karena hingga saat ini, titik-titik pemasangan APK ini belum ditentukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong, SE kepada Kabar Triton di Kantor Bawaslu Kaimana, Jumat (12/10) kemarin.
“Kita sudah menyurati KPU Kaimana, terkait dengan SK zona kampanye. Namun setelah KPU melakukan koordinasi dengan Pemda Kaimana, sampai hari ini belum ada jawaban terkait dengan zona kampanye tersebut. Yang mana atas dasar SK zona kampanye dari Pemda tersebut, barulah KPU menetapkan SK zona kampanye untuk Kabupaten Kaimana,” jelasnya.

Lebih jauh Karel menyebutkan bahwa, yang difasilitasi oleh Pemda terkait dengan alat peraga kampanye yakni, baliho dan spanduk serta titik mana saja yang diperbolehkan. “Untuk baliho dan spanduk, perkampung yang diperbolehkan itu hanya lima, selain dari itu ada juga penyebaran bahan kampanye berupa sticker dan brosur yang dibagikan kepada masyarakat selaku pemilih,” jelasnya.
Dalam keterangannya juga, lelaki asal NTT ini mengakui terkait dengan banyaknya media kampanye, selain dari alat peraga kampanye yang beredar luas dimasyarakat akhir-akhir ini, salah satu contoh gantungan kunci calon tertentu, merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar aturan. “Sah-sah saja, yang terpenting nilainya jika dikonversikan nilainya tidak boleh melebihi angka enam puluh ribu rupiah. Dan untuk berkampanye dimedia sosial juga diperbolehkan, minimal sepuluh akun dalam satu applikasi. Jika FB sudah sepuluh, Instagram juga bisa sepuluh dan begitu juga dengan media sosial lainnya. Selain itu juga ada pertemuan terbatas, misalnya ada calon tertentu yang mengunjungi ibu-ibu dipasar. Hal ini sah-sah saja dan tidak melanggar selama yang bersangkutan melapor ke Bawaslu. Yang dilarang itu, konvoi dengan menggunakan atribut Partai peserta Pemilu lainnya, dan bukan merupakan Partai dari peserta konvoi,” terangnya.(ARJ-R2)