Gandeng Dua Elemen Penegak Hukum: Bawaslu Optimalisasikan Penanganan Tindak Pidana Pemilu

0
WhatsApp Image 2018-10-16 at 21.23.53

Foto Bersama Sentra Gakkumdu usai mengikuti Rapat Koordinasi di kantor Bawaslu Kaimana. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT – Untuk mengoptimalkan penanganagn tidan pidana pemilu maka Bawaslu Kaimana dengan dua elemen penegak hukum yaitu; Polres Kaimana dan Kejaksaaan, telah menandatangani nota kesepakatan serta rakor yang sudah dilaksanakan pihak-pihak tersebut beberapa waktu lalu, di Kantor Bawaslu Kaimana di bilanga Utarum – Kaki Air Kecil.

Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti SH, ketika dikonfirmasi Kabar Triton Selasa (16/10) melalui saluran teleponya mengakui, selain membahas nota kesepakatan, pihaknya juga membahas terkait dengan permasalahan umum yang terjadi di TPS.

“Rakor ini sebagai bentuk tindak lanjut nota kesepakatan bersama antara tiga elemen penegak hukum. Ini juga sebagai koordinasi yang dimaksudkan untuk mengoptimalisasi penanganan tindak pidana pemiluKemudian untuk Sentra Gakkumdu sendiri, yang menjadi dasar hukumnya itu  adalah; Undang- Undang  No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PeraturanBawaslu No 7 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu No. 9 tentang Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Dalam keterangannya juga wanita kelahiran Jayapura ini mengakui bahwa, Bawaslu akan melakukan pencegahan dengan bimtek terpadu kepada pengawas  TPS dan saksi, dengan catatan akan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Pola komunikasi selanjutnya menggunakan Group WA. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah komunikasi sesama anggota gakkumduuntuk penanganan temuan atau laporan pada saat Pemilu nantinya. Dan untuk temuan, bisa dilaporkan pada tiap hari pada jam kerja sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018,” terangnya. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan