Pilkada Kaimana 2020: Rekomendasi Parpol Harus Merujuk pada UU Otsus

KAIMANA, KT- Amanat UU Otsus Papua Tahun 2021 harus menjadi roh dalam mengambil keputusan, baik dalam lembaga kepemerintahan maupun lembaga kepartaian yang terstuktur dari daerah, karena UU otsus adalah lex special bagi Propinsi Papua maupun Papua barat dalam bingkai NKRI.
Olehnya, partai politik (parpol) dalam memberikan rekomendasi kepada Bakal calon bupati dalam pemilihan umum Tahun 2020 harusnya mengikuti UU Otsus yang telah ada di Tanah Papua.
Hal itu ditegaskan, Ketua PanMus MRP PB dan juga utusan masyarakat adat wilayah Kaimana, Ismail Watora, melalui saluran telepon selulernya kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
“Memang ada beberapa indikator yang partai gunakan untuk memberikan dukungan kepada bakal calon yang maju dalam pemilihan kepala daerah, salah satunya yakni survei elektabilitas calon dan lain sebagaimana. Namun, partai politik perlu mempertimbangkan, bahwa di Tanah Papua ini ada UU Otsus, meski hingga kini belum tertulis atau belum tertuang dalam Perdasus dan Perdasi,” tegasnya.
Meski demikian, dia lebih lanjut mengatakan, seharusnya regulasi ini dimengerti sebagai lex specialisnya bagi Tanah Papua, sehingga dengan demikian bisa mengakomodir bakal-bakal calon yang memang orang asli papua (OAP).

“Karena lex specialist itu, sehingga OAP yang saat ini diusung menjadi calon wakil bupati, bisa saja dibalik menjadi calon bupati, sementara calon bupatinya non OAP bisa menjadi calon wakil bupati untuk menghormati hak kessulungan tersebut,’ tegasnya lagi.
Sangat disayangkan, kata Watora, jika sampai dengan masa pencalonan ini, Parpol di Tanah Papua tidak mengindahkan amanat UU Otsus ini.
“Hari ini saya pantau ada beberapa daerah, contohnya di Fakfak, ada OAP jadi wakil, kenapa tidak dibalik saja OAP yang jadi Calon Bupatinya. Kondisi yang sama juga terjadi di Kaimana,” ujarnya.
Diteggaskan lagi, untuk Kaimana, ada OAP yang diusung dari Parpol jadi calon bupati, kenapa tidak kita dukung, walau ada proses mekanisme partai itu sendiri.
“Saya mengingatkaan kepada basodara kita yang Papua, kenapa ada OAP yang mencalonkan diri untuk menjadi calon bupati, namun banyak dari OAP sendiri yang tidak mendukungnya?” imbuh Watora sedikit kesal.
Dia pun sangat berharap agar, Parpol yang ada di Tanah Papua, tidak menutup mata mengabaikan amanat UU Otsus yang telah ada.(ANI-R1)