Sumbangan PAD dari Sektor Pariwisata Masih Terbentur Regulasi
KAIMANA, KT- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana, Jafar Werfete, mengaku jika hingga saat ini sektor pariwisata belum memberikan andil besar bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kaimana.
Hal itu menyusul terbenturnya regulasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menagih setiap obyek pajak dan retribusi, khususnya di bidang pariwisata di Kabupaten Kaimana.
“Jadi sumbangan PAD dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kaimana terhambat, karena adanya tabrakan peraturan daerah (Perda) dengan Peraturan Gubernur (Pergub) di Provinsi. Kita sebenarnya, belum bisa mempublish hal ini ke media, karena kita sedang mengurusnya. Lagi pula, nanti juga akan menimbulkan pro dan kontra berkaitan dengan hal ini,” akunya.
Dikatakan, saat ini Pemda Kaimana melalui Bupati sedang mengusulkannya ke Gubernur terkait dengan belum sinkronnya dua regulasi tersebut. Kita ingin bicarakan lagi dengan Provinsi, sehingga kita bisa bagi hasil dengan kabupaten. Olehnya, saya belum bisa berbicara ke media, karena nantinya mengundang pro kontra, bahkan ada sentimen dari orang Provinsi,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya berharap, kiranya segera ada sinkronisasi antara Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat, agar dapat memberikan ruang fiskal juga untuk kabupaten, terutama dalam pemanfaatan kunjungan wisata di Kabupaten Kaimana.
“Karena bagaimanapun juga, kita Kabupaten Kaimana yang punya andil dalam meningkatkan jumlah kunjungan wisata di sini,” ungkapnya.(KHR-R1)

