Kuasa Hukum dan 42 ASN Kaimana Lapor Polisi! Ada Apa?

0
pengadilan

KAIMANA, KT- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kaimana, diduga kuat telah melakukan pemalsuan bukti hasil verifikasi dari Tim Penilaian Kinerja atas mutasi dan demosi 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana.

 

Atas persoalan tersebut, salah seorang Kuasa Hukum dari 42 ASN, Mahatir Rahayaan, SH bersama para ASN yang dimutasi dan didemosi oleh Bupati Kaimana, akhirnya, Jumat (4/11/22) siang tadi, mengadukan hal itu ke Polres Kaimana.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Mahatir mengaku, jika dirinya telah mendampingi para kliennya, sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WIT di Polres Kaimana.

 

“Jadi dalam laporan pengaduan ini erat kaitannya dengan dugaan tindak pidana pasal 263 tentang penipuan dokumen serta pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana. Kita sudah sampaikan ke penyidik terkait dengan bukti-bukti awal sebagai petunjuk adanya dugaan tindak pidana,” jelas Mahatir saat dikonfirmasi usai mendampingi kliennya di Polres Kaimana, Jumat (4/11/22) malam tadi.

 

Dia menyebutkan, dalam penyampaian bukti-bukti di persidangan PUTN Jayapura, pada 2 November 2022 kemarin, Pemda Kaimana dalam hal ini BKPSDM Kaimana telah mengidap masalah kesehatan hukum, sebab pada pokok masalah sengketa yang sedang berjalan di PTUN Jayapura dengan nomor perkara : 16/G/2022/PTUN-JPR yang mempertemukan pihak penggugat dari 42 ASN Kabupaten Kaimana melawan tergugat Pemda Kaimana, telah mempertontonkan pemahaman dan penerapan hukum yang keliru, yang dilakukan oleh kuasa hukum Pemda Kaimana.

 

“Bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut diduga fiktif dan adanya keterangan palsu di muka Pengadilan. Untuk itu, kami menilai bahwa kuasa hukum Pemda Kaimana diduga telah membentuk stigma liar di publik dan semata-mata menemukan alibi untuk memojokan perjuangan 42 ASN dalam upaya memperjuangkan hak kebenaran hukum,” tegasnya.

 

Dia menambahkan, dasar dilaksanakannya mutase dan demosi terhadap 42 ASN tersebut adalah, hasil verifikasi dari Tim Penilai Kinerja, namun faktanya, kuat dugaan bahwa tidak ada yang namanya Tim Penilai Kinerja terhadap 42 ASN di lingkup Pemkab Kaimana.

 

“Jadi hal ini selaras dengan temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang telah menjelaskan kedudukan Tim Penilai Kinerja yang tidak terbentuk dan tidak ada dalam proses mutasi dan demosi ini. Saya juga menyayangkan, ASN selalu menjadi korban politik dari periode ke periode. Mereka sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena factor kepentingan politik,” sesalnya.

 

Dia menambahkan, untuk pengaduan ke Polres Kaimana ini, pihaknya juga mengajukan pasal 55, yakni ada beberapa pejabat yang dipastikan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut, yang mengakibatkan adanya kerugian secara materil dan non materil terhadap 42 ASN.

 

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata, belum dapat dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan ini.(CR10-R1)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan