Kasus Ure, Kejaksaan Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
KAIMANA, KT- Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH mengaku, proses hukum terhadap kasus rehab rumah layak huni di Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 4 miliar, terkendala pada ketersediaan sumber daya di Kejaksaan Negeri yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Kajari Londa, usai diwawancarai sejumlah awak media di Kaimana.
“Dalam waktu dekat, sudah ada pejabat Kasie Pidsus. Dengan kehadiran Kasie Pidsus ini, diharapkan lebih maksimal menangani kasus-kasus di Kaimana, terutama yang berkaitan langsung dengan pidana khusus, termasuk penanganan kasus Ure yang sampai saat ini masih terus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhy Wicaksono, SH, mengaku, pihaknya sudah menyurati BPK RI di Manokwari.
Dikatakan, proses hukumnya sampai hari ini masih terus jalan, dan sebanyak 15 saksi sudah dimintai keterangan, terkait dengan kasus Ure.(R10-R1)