Raibnya Kayu Sitaan Negara, Kajari Kaimana dan Jajarannya Bisa Diperiksa
KAIMANA, KT– Pengacara senior Papua Barat, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/23) berkaitan dengan desakan publik agar Kajari Kaimana dan jajarannya dapat diperiksa, kata dia, hal itu bisa dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI, atau bisa juga Ombudsman maupun Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat.
“Ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan, yang bisa memeriksa Kajari Kaimana dan jajarannya adalah Komisi Kejaksaan RI, atau bisa juga Ombudsman maupun Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Yan juga menambahkan, berkaitan dengan proses hukum terhadap kasus ini, penyidik pada Polres Kaimana harus memintai keterangan dari pihak yang melaporkannya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Siapa yang melaporkan dan siapa yang terlapor. Hal itu harus juga disampaikan ke public, sehingga tidak menjadi persoalan baru. Penyidik bisa meminta keterangan dari para pihak yang berwewenang terhadap kayu sitaan negara tersebut. Bisa saja penyidik pada Polres Kaimana meminta keterangan dari Kejaksaan Negeri Kaimana. Dari keterangan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.
Disinggung soal adanya desakan publik agar Kajari Kaimana dicopot, kata dia, sangat bisa dilakukan, karena masyarakat saat ini dalam era keterbukaan informasi dan melihat duduk persoalannya, publik sangat bisa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mencopot Kajari Kaimana.
“Kalau saya melihat persoalan raibnya kayu sitaan milik Negara ini, yang lebih bertanggungjawab adalah Kajari Kaimana, Kasi Pengawasannya dan Kasi Intelnya. Mereka bertiga dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun secara administrative,” terangnya.
Dikatakan, ketiga pejabat tersebut yakni Kajari, Kasiwas dan Kasie Intel dapat dievaluasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk diganti, dengan tidak dibebaskan dari pemeriksaan internal yakni Komisi Kejaksaan RI dan Aswas Kejati Papua Barat, serta eksternal yakni dari Ombudsman RI.
Disinggung soal barang sitaan Negara yang hilang, saat ini penyidik pada Polres Kaimana telah meminta keterangan dari 49 warga Kampung Koy, kata dia, berkaitan dengan kasus ini harus ada klasifikasinya.
“Tidak bisa satu batang dicuri masyarakat, lalu digeneralisir untuk semua kasus. Penyidik pada Polres Kaimana tentu harus professional melihat dan mempertimbangkan hal ini,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Yan juga mengatakan, berkaitan dengan raibnya ratusan kubik kayu jenis merbau sebagai barang sitaan Negara, tentu Negara telah dirugikan oleh adanya kasus ini.
“Perintah Kapolda jelas, cari kayu tersebut. Ini instruksi yang tidak dianggap main-main. Saya berharap agar, polisi pun professional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini, serta harus dibuka ke publik agar mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita di daerah, terlebih Polres Kaimana,” pungkasnya.(CR10-R1)