Miras Bersama, Dua Pemuda di Kaimana Ruda Paksa Gadis 19 Tahun

0
IMG-20250805-WA0047

 

KAIMANA, KT – Polres Kaimana berhasil amankan dua pelaku pemerkosaan di Lobo Kabupaten Kaimana

 

Sebagaimana rilis yang diterima Kabar Triton pada Selasa (5/8/25) dua pelaku pelaku tersebut diamankan atas aduan masyarakat kepada Polres Kaimana yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2025.

 

Atas laporan tersebut Polres Kaimana telah mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan di wilayah Lobo pada minggu 3/8/2025 lalu.

 

Personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kaimana dengan menggunakan Loang boat bergerak menuju Kampung Lobo guna mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial RK, (21), dan KO ( 20 ), atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial M (19).

 

Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa terkait Peristiwa awal kejadian yang terjadi pada 12 Juli 2025 di wilayah Lobo sekitar pukul 23.00 WIT, kala korban yang selesai mencari siput di pantai kemudian diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras bersama. Ketika korban tidak berdaya karena dalam kondisi telah dipengaruhi minuman keras alias mabuk, pelaku melancarkan aksinya secara bergantian.

 

Katanya dari perlakuan para pelaku sempat ada perlawanan dari korban, namun karena korban telah dipengaruhi minuman keras sehingga tidak dapat menghindari kejadian tersebut.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke 1e KUHP dan KO alias E dijerat dengan pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun” jelas Kasat Reskrim.

 

Mengakhiri itu Kata Kasat reskrim Polres Kaimana bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak.(JRTC-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan