Kejaksaan Kembali Ekskusi 3 Terdakwa Dana Kampung di Kaimana

0
Ketiga Terdakwa saat dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri Kaimana di Kantor Kejaksaan. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Lapas III Kaimana untuk menjalani proses penahanan.(FOTO : KHR))

Ketiga Terdakwa saat dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri Kaimana di Kantor Kejaksaan. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Lapas III Kaimana untuk menjalani proses penahanan.(FOTO : KHR))

KAIMANA KT-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana akhirnya mengeksekusi 3 terdakwa kasus penyalagunaan alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2018-2022.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Onneri Khairoza, dalam keterangannya menyebutkan, mengeksekusi ketiga orang dengan inisial AMP, NO dan SPS, terjerat Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/10/25).

 

Dikatakan, putusan ini berdasarkan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 6314 K/Pid.Sus/2025, Nomor : 6581 K/Pid.Sus/2025 dan Nomor : 6582 K/Pid.Sus/2025, tertanggal 22 Juli 2025, Hakim Mahkamah Agung telah memutuskan perkara terhadap ketiga terdakwa tersebut.

 

“Eksekusi ini, baru dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan bagi ketiga terdakwa secara bersamaan. Barulah ketiga Terdakwa menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas III Kaimana,” tegasnya.

 

Dikatakan, putusan untuk ketiga terdakwa antara lain; terdakwa AMP dengan pidana penjara selama 6 tahun, uang pengganti Rp. 2.578.658.950, subsider 2 tahun denda 300 juta subsider 3 bulan.

 

Sementara, terdakwa NO Pidana Penjara selama 3 Tahun, uang pengganti Rp. 1.255.075.050, subsider 2 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.

 

Sedangkan, terdakwa SPS dengan pidana penjara selama 3 Tahun, uang pengganti Rp. 1.323.583.900, subsider 2 tahun, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan.

 

“Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat telah membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari dan mengadili sendiri perkara tersebut. Namun Putusan Kasasi Mahkamah Agung membatalkannya dan menjadi akhir putusan perkara bagi ketiga terdakwa Tipikor,” tambahnya.

 

Pada akhirnya, lanjut dia, ketiga terdakwa diputuskan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KRH-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan