...

Kasus Perbankan di Kaimana, Kejaksaan Akhirnya Tetapkan 2 Tsk Lagi

0
WhatsApp Image 2025-10-23 at 07.10.36

KAIMANA, KT – Dugaan tindak pidana fraud (kecurangan) yang merugikan salah satu lembaga keuangan milik pemerintah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kaimana, terus diburu Kejaksaan Negeri Kaimana.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ramli Amana, S.H., M.H, dalam press releasenya, Rabu (22/10/25) menyebutkan, dari kasus ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni RN dan NDK.

 

“Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka ini setelah kita menerima laporan dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak lembaga keuangan pemerintah tersebut,” tegasnya.

 

Dikatakan, dalam penyelidikan, pihaknya sejak 1 September 2025 lalu, “RN” yang merupakan seorang karyawan lembaga keuangan milik pemerintah telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan “NDK” yang adalah seorang nasabah juga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 September 2025.

 

Sedangkan di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairiza, menjelaskan dari kasus ini, negara mengalami kerugian atas pemanfaatan fasilitas lembaga keuangan pemerintah untuk mendapat keuntungan pribadi dengan memanipulasi data administrasi serta penyalagunaan dalam proses penyaluran pembiayaan.

 

“Langkah penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kaimana dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk yang melibatkan lembaga keuangan milik pemerintah,” ujar Kajari.

 

Dikatakan, kerjasama antara lembaga keuangan milik pemerintah dan Kejaksaan ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

 

Dia melanjutkan, proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Tersangka akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

 

Dirinya juga mengapresiasi dukungan penuh serta sikap koperatif dari pihak lembaga keuangan milik pemerintah tersebut, yang secara proaktif melaporkan dugaan pelanggaran ini dan menyerahkan data-data pendukung untuk kepentingan penyidikan.

 

“Kami juga mengajak seluruh aparat dan masyarakat agar bersama-sama mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, juga mengembangkan intergritas yang baik, termasuk di sektor lembaga keuangan negara,” tegasnya. (KRH-R1)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.