Meski Setahun ‘Mendekam’, Kasus Tabung Oksigen Masih Proses Lidik
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, SIK. (FOTO : ARI)
KAIMANA, KT– Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, SIK mengaku, jika kasus tabung oksigen yang telah ‘mendekam’ di Polres Kaimana selama setahun lamanya, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum naik menjadi penyidikan.
Hal itu ditegaskan Kapolres usai dimintai keterangannya, di Ruang Vidcom Polres Kaimana, Kamis (7/5/26) kemarin.
“Penyelidikan untuk kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang lama. Kita tentu akan sangat berhati-hati dalam penyelidikan. Kita juga tidak gegabah untuk mempercepat naiknya status kasus ini, karena harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti salah satunya yakni BPKP Provinsi Papua Barat. Intinya, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya di depan seluruh awak media di Kaimana.
Meski demikian, Kapolres juga mengaku, prosesnya tetap jalan dan pihaknya nanti akan menyampaikan press release jika seluruh bukti sudah dikantongi.
Disinggung soal apa yang mendasari penyelidikan tersebut, kata dia, hal itu nanti akan disampaikan dasarnya, ketika seluruhnya sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Memang saat ini banyak pihak yang menyoroti kinerja kami berkaitan dengan penyelidikan kasus ini, pada prinsipnya kami tetap melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sekedar diketahui kasus tabung oksigen yang menyita perhatian publik di Kaimana ini, menyusul adanya dugaan mark up harga pembelian tabung oksigen yang tidak lumrah selama 4 tahun anggaran yakni tahun 2021-2024 di RSUD Kaimana, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. Rp. 13.753.052.500.
Pengadaan tabung oksigen tersebut berdasarkan data yang dihimpun wartawan, tahun anggaran 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp. 2.733.216.000, tahun 2022 sebesar Rp. 1.924.800.000, tahun 2023 sebesar Rp. 4.506.836.500 dan tahun 2024 sebesar Rp. 4.588.200.000.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan membenarkan jika pengadaan tabung oksigen tersebut terdapat dugaan penggelembungan biaya.
“Misalnya, dalam DPA tertera biaya pembelian tabung oksigen sebesar 3.208.000, padahal harga di pasar hanya sebesar 1.200.000. Ada kerugian negara di situ, yang nilainya sangat fantastis. Kalau ditotal hingga mencapai 6,2 miliar lebih jumlahnya,” tegasnya.
Dikatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dengan adanya mark up tersebut, di tahun 2021 sebesar Rp. 1.710.816.000, di tahun 2022 sebesar Rp. 1.204.800.000, di tahun 2023 sebesar Rp. 1.764.000.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 1.521.000.000.
“Kita juga setelah membaca data yang disampaikan ke kami, terdapat juga ada perbedaan nilai beli per tabungnya, yakni dua tahun pertama yakni tahun 2021 dan 2022 sebesar 3.208.000 dan dua tahun berikutnya yakni tahun 2023 dan 2024, sebesar 1.950.000. Kalau melihat pada ketentuan harga di pengadaan barang dan jasa secara nasional, harganya tak berubah. Ini perlu didalami lagi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.(KHR-R1)

