Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Kaimana
KAIMANA, KT- Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Cendrawasih, Kabupaten Kaimana.
Kurang dari sehari setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VII/2026/SPKT/POLRES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Minggu (26/7/2026).
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kaimana langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dan keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 09.00 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. (23) di kawasan Pelabuhan Kaimana tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh perselisihan atau adu mulut antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim URC melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan. Barang bukti itu kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Kaimana guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap setiap laporan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud kesigapan personel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan ataupun menggunakan senjata tajam, karena setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat Kabupaten Kaimana untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(KHR-R1)

