Serempet dan Tendang Anak Dibawah Umur, RS Dipolisikan
KAIMANA, KT- Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, pada Senin 15 Oktober 2018 lalu sekitar pulul 18.00 WIT, di Jl. Utarum-Bantemi (Gudang Senja) Kaimana. Kasus ini pun saat ini sedang ditangani pihak Unit Reskrim Polres Kaimana, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kejadian ini berawal ketika korban (NW), yang juga adalah siswa salah satu SD di Kaimana ini, hendak pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Trikora Kaimana, bersama dengan paman dan bibinya. Namun saat melintasi Jl. Utarum Bantemi, tepatnya di depan gudang senja, motor korban yang dikendarai pamannya tersebut diserempet oleh pelaku RS (22) yang dalam kondisi pengaruh minuman keras (mabuk).
Pelaku langsung meminta paman korban untuk menghentikan sepeda motornya. Namun permintaan pelaku tersebut tidak dituruti oleh paman korban. Karena mendapatkan penolakan, pelaku naik pitam langsung mencoba menendang motor yang ditumpangi oleh korban, namun tendangan tersebut mengenai paha bagian kiri korban. Karena panik, paman korban memacu gas kendaraan dengan maksud untuk menghindari kejaran pelaku. Barulah sekitar 30 meter dari TKP, korban menangis kesakitan atas terkenannya tendangan dari pelaku tersebut. Dan pelaku langsung melarikan diri dengan kendaraan miliknya.
Kapolres Kaimana AKBP. Robetrus A Pandiangan, SH.MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Indra Feradinata, SH.SIK ketika dikonfirmasi Kabar Triton diruang kerjanya, Kamis (18/10) kemarin, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, saat ini kami sementara menangani perkara yang diduga merupakan kejahatan jalanan. Dan berdsarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam pada bagian paha tersebut. Saat ini kami belum bisa memeriksa korban karena masih trauma pasca kejadian tersebut. Dan setelah mendapat laporan dengan Nomor: LP.B/221/X/2018/Papua Barat/Res Kaimana/SPKT I, petugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh oleh pelapor Taufik Wahyu Hidayat (40). Dan tepat Pukul 23.00 WIT pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Bantemi, dan resmi ditahan di ruang tahanan Polres Kaimana, guna melakukan proses penyidikan dan sampai saat ini sudah dalam proses pemberkasan berkas,” jelasnya.
Kasat juga dalam keterangannya mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, maka pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat 1 Sub pasal 76C Undang-Undang perlindungan anak Junto 351 ayat 1 KUHP. “Pelaku sendiri jika terbukti melanggar, maka diancam dengan hukuman selama 3,6 tahun serta denda Rp. 72.000.000,” jelasnya. (ARJ-R2)