Cegah Penyebaran Covid 19, PNK Tetap Gelar Sidang, Meski Online

0
www.kabartriton.net

KAIMANA, KT- Pengadilan Negeri Kaimana (PNK) tetap menggelar sidang perkara di lingkungan PN Kaimana.

Meski demikian, sidang kali ini tidak seperti sidang-sidang sebelumnya. Pengadilan Negeri Kaimana menerapkan sidang dengan sistim online.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI.

Dan Kamis (2/4/2020), sekitar pukul 10.00 WIT, Pengadilan Negeri Kaimana menggelar sidang online itu dengan menggunakan aplikasi Zoom.

Meski sidang dengan sistim online, namun sidang gelar kasus persetubuhan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Kajari Kaimana melalui melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaimana, Willy Ater, SH yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (2/4/2020) membenarkan hal itu.

Dia mengatakan, sidang secara online ini, dihadiri oleh perangkat sidang mulai dari Majelis Hakim, Jaksa dan Pengacara dan tetap berada di ruang sidang Pengadilan Kaimana.

“Memang tadi terdakwa tidak dihadirkan ke ruang sidang sebagaimana mestinya. Akan tetapi terdakwa, hanya memantau jalannya sidang di Lapas, melalui video conference,” ujarnya.

Meski demikian, dia juga mengaku, jika kondisi covid 19 ini belum juga berakhir, maka sidang selanjutnya masih dengan sistim online.

“Sidang online ini, mungkin pertama kali bagi kami di Kaimana. Pekan depan sidang pun masih dilanjutkan dengan sistim online,” terangnya.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan