Kekerasan Seksual Anak Tinggi

Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Indra Feradinata SH. SIK. | Foto: KT
KAIMANA, KT- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kaimana sepanjang tahun 2018 ini termasuk dalam kategori tinggi. Tingginya angka kekerasan tersebut dipicu oleh perkembangan teknologi yang tidak dimanfaatkan secara positif.
Dari data yang ada dalam laporan kepolisian per Oktober tahun 2018 kemarin, tercatat sudah 6 laporan polisi dengan kasus yang korbannya adalah anak dibawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kaimana, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana AKP. Indra Feradinata SH,SIK kepada Kabar Triton di ruang kerjanya, Jumat (2/11) kemarin.
“Tingkat kejahatan seksual terhadap anak ini termasuk tinggi. Data yang ada dari bulan Januari 2018 sampai bulan Oktober 2018 itu, sudah ada enam laporan. Dari enam kejadian ini, tiga yang sudah kita proses. Dan ada tiga lainnya yang masih dalam penyelidikan. Artinya dalam penaganan kasus ini sendiri, harus ada upaya-upaya prefentif selain upaya repreship. Hal ini dilakukan dengan dinas terkait yang membidangi masalah anak. Karena berdasarkan data yang diperoleh, ada beberapa kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Dalam keterangannya juga, Kasat Indra mengakui, penyebab utama para pelaku melakukan kejahatan terhadap anak, karena didorong factor mental dan factor media dalam artian, karena keseringan melihat hal-hal yang berbau pornografi.
“Dari beberapa tersangka yang sudah kita lidik, rata-rata memang memiliki kelainan mental. Ada juga karena keseringan melihat dari dekat (korban), apalagi sebelumnya sudah mengkonsumsi konten porno, sehingga timbul hasrat seksualnya. Dalam hal ini orangtua sangatlah penting untuk meningkatkan pengawasan, karena orang dekat atau keluarga, bukan jaminan anak kita aman dari kejahatan,” terangnya.
Berdasarkan data yang ada, tingkat kejahatan yang paling tinggi terjadi di wilayah Hukum Polres Kaimana, yakni kasus pencurian pada posisi pertama, diikuti kasus penganiayaan, berikutnya kasus penipuan.

Oleh karena itu, Kasat Indra berharap agar semua pihak berkepentingan di Kabupaten Kaimana ini bisa meningkatkan perannya untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kaimana. “Karena jika dibandingkan dengan tingkat kabupaten Kaiman seperti ini, dengan jumlah kasusnya seperti ini, maka boleh di kategorikan tinggi. Memang di kota-kota besar juga jumlah kasus seperti ini banyak, tetapi kan kondisi mereka beda dengan Kaimana,” ujarnya.
Data yang berhasil dihimpun wartawan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dibawah umur di Kabupaten Kaimana, sepanjang Januari – Oktober 2018 yakni; kasus persetubuhan terhadap anak sebanyak 7 kasus, pemerkosaan dan percobaan pemerkosaan 3 kasus, pencabulan terhadap anak 3 kasus, persinahan sebanyak 6 kasus, KDRT sebanyak 7 kasus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaimana, Dra. Joice Magda Tuanakotta dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyebutkan, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur diselesaikan secara kekeluargaan. “Bahkan, ada kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kampung-kampung, tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib. Hal ini membuat pihaknya sulit untuk melakukan pendampingan hukum terkait dengan peristiwa tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, dia sangat berharap kepada warga Kabupaten Kaimana, jika mendapatkan informasi terkait dengan kasus-kasus kekerasna terhadap perempuan dan anak dibawah umur, agar segera melaporkannya ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Utarom, tepatnya di depan Bank Mandiri Krooy Kaimana.
“Kalau penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, diselesaikan secara kekeluargaan. Bagaimana dengan nasib anak tersebut, karena dia pastinya akan mendapatkan beban psikis seumur hidup. Ini yang mestinya didorong bersama, agar kekerasan seksual terhadap anak seperti ini, jangan sampai terjadi lagi di Kaimana,” tegasnya.(ARJ-R2)