Miras Berlabel Merajalela, DPRD Minta Perda Miras Harus Segera Diimplementasikan 

0
www.kabartriton.net

KAIMANA, KT- DPRD Kaimana, meminta agar instansi teknis terkait agar segera mengimplementasikan peraturan daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang sudah ditetapkan tahun 2019 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Kaimana, Yehadi Alhamid yang berhasil dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020) sebelum mengikuti rapat internal di Gedung Dewan terkait dengan pembahasan Ranperda LKPD tahun 2019 lalu.

Yehadi dikonfirmasi berkaitan dengan semakin merajalelanya peredaran miras Berlabel di Kota Kaimana, di mana new normal Pandemi Covid 19 saat ini.

Menurut dia, penting untuk mengatasi penyakit masyarakat saat ini adalah dengan segera memberlakukan Perda miras di tengah masyarakat. Karena jika tidak maka sulit bagi pemerintah untuk mengatur persoalan peredaran miras di Kabupaten Kaimana.

Dia juga mengatakan, kebebasan penjualan miras di Kabupaten Kaimana, telah banyak berdampak terhadap munculnya kriminalitas dan laka lantas lantas di wilayah ini.

Dia sangat berharap agar pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait bisa segera mempercepat penyusunan regulasi tindak-lanjut seperti peraturan bupati sebagai langkah antisipatif dalam mempersiapkan kondisi Kaimana yang kondusif jelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal senada pun disampaikan mantan Ketua DPRD Kaimana, Frans Amerbay, yang menyebutkan, eksekusi terakhir yang mesti dilakukan terkait dengan peredaran miras saat ini di Kabupaten Kaimana adalah pemerintah daerah. Karena pada dasarnya, DPRD telah melaksanakan kewajibannya untuk menetapkan perda sesuai dengan kondisi ril yang terjadi di tengah masyarakat.

Dia lebih lanjut mengatakan, penting sekali untuk didorong adalah adanya regulasi lanjutan yakni peraturan bupati, karena dalam perda tersebut ada pasal-pasal yang perlu diatur dengan peraturan bupati, diantaranya berkaitan dengan ijin tempat penjualan serta hal-hal lain yang erat kaitannya dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang akhir-akhir ini disebut tidak memberikan kontribusi bagi PAD dari miras Berlabel yang saat ini dijual bebas di tengah masyarakat.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, selain miras lokal yang juga beredar bebas di Kaimana, tetapi juga miras Berlabel yang terus didatangkan oleh pemasok menggunakan kontainer ke Kaimana, diantaranya seperti mansion house, vodka, bir, iceland, anggur merah, anggur orangtua, wisky, wisky drum dan bir hitam.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan