PWI Papua Barat Kecam Tindakan Penganiayaan 2 Wartawan di Mansel

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, saat memberikan keterangan pers. (FOTO: ANI)
MANSEL, KT- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, mengecam tindakan aksi penganiayaan terhadap dua wartawan di Manokwari Selatan (Mansel), oleh para tenaga honor di wilayah itu.
Dia juga mendesak agar Polres Mansel untuk tidak menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, tetapi harus tetap dilanjutkan dan menindak tegas pelaku penganiayaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua PWI Papua Barat, Bustam, dalam press releasenya yang diterima oleh seluruh redaksi media di Papua Barat, Rabu (2/9/2020).
“Apapun alasannya, saya mengutuk keras perbuatan penganiayaan. Karena itu merupakan tindakan pidana, saya mendesak Kapolres Mansel segera menangkap dan memproses pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan tersebut. Negara ini negara hukum dan tugas jurnalis di lindungi undang-undang,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, upaya kedua wartawan untuk melakukan visum et repartum serta melaporkan kasus itu ke Polres Mansel adalah hal benar.
“Ini harus menjadi catatan, agar para pelaku pemukulan maupun penganiayaan segera untuk diproses,” tegasnya.
Dia menyebutkan, jika pembaca tidak menerima berita yang ditulis wartawan, bisa melakukan klarifikasi, karena ada ruang hak jawab, bukan dengan cara kekerasan.
“Hal ini sama sekali tidak dibenarkan. Kami juga meminta Polda Papua Barat sebagai atasan tertinggi dan Polres Mansel untuk segera mengusut tuntas menganiayaan ini serta memproses para pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menghimbau, agar para pimpinan media masing-masing korban, untuk terus mendampingi dan ikut ambil bagian dalam penyelesaian kasus ini karena undang-undang tentang pers tentang pers sangat jelas diatur.(ANI-R1)