*34 Tahun Dibangun Gereja Elim Wermenu Akhirnya Diresmikan KAIMANA, KT – 34 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 1984, pembangunan gedung Gereja Elim kampung Wermenu dimulai. Tepat pada hari Sabtu 1 Desember 2018, diresmikan oleh staf ahli pemda kaimana yang didampingi oleh ketua DPRD Kabupaten Kaimana. Pembangunan gedung Gereja tersebut dimulai dengan peletakan batu pertama, yang dilakukan oleh seorang guru jemaat pada waktu itu yakni; J. Pattinama. Karena pembangunan ini memakan waktu yang sangat panjang, sampai gereja ini sudah empat kali mengalami pergantian badan kepanitiaan, serta sebanyak lima kali melakukan pergantian pemborong atau pekerja. “34 tahun gereja ini dibangun, pergantian demi pergantian yang mana badan kepanitian pembangunan Gereja yang pertama semuanya telah meninggal dunia. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Kaimana, yang juga telah memberikan dukungan terhadap pembangunan gereja ini,” ungkap Arnolis Kambesu selaku ketua panitia pada saat peresmian gereja Elim di kampung Wermenu (1/12) kemarin. Data yang kami dapatkan dari panitia bahwa; Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana telah memberikan dukungan dana sebesar Rp. 315.000.000 di akhir tahun 2015, dan Rp. 200.000.000 pada tahun 2017. “Selain pemerintah daerah, pemerintahan kampung Wermenu dan Egerwara juga turut memberikan bantuan untuk kelancaran pembangunan gedung gereja tersebut,” jelasnya. Selain bantuan dari pemerintah daerah Kabupaten Kaimana dan kampung, swadaya umat dan jemaat gereja Wermenu juga turut berperan demi kelancaran pembangunan tempat ibadah gerja Eli mini. “Kontribusi umat dan jemaat juga sangat tinggi, karena mereka juga turut memberikan bantuan dana. Swadaya umat dalam percepatan pembangunan gedung gereja ini juga cukup besar, yang mana dari tahun 2014 sampai 2017 swadaya umat sebesar dua ratus enam puluh enam juta rupiah. Jadi total keseluruhan dana pembangunan gedung gereja elim, sejak tahun 2014 sebesar enam ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah,” terangnya. Sementara itu hadir mewakili Bupati Kabupaten Kaimana, yang sekaligus meresmikan gedung gereja wermenu ini, Staf ahli bidang kesejahteraan sumber daya manusia dan perekonomian, Luther Rumpumbo, S.Pd. “Saya hanya berpesan, untuk digunakan sebaik mungkin gedung gereja ini demi kemulian nama Tuhan. Artinya dalam perjalanan yang cukup panjang, sehingga membutuhkan pengorbanan untuk mewujudkan pembangunan gereja ini. Mari kita hargai pengorbanan orang tua kita, dengan cara jangan sampai pada setiap hari minggu, Gedung gereja ini kosong tanpa ada yang beribadah kepada Tuhan. Karena jika dilihat, letaknya cukup tinggi diatas bukit,” ucapnya. Sekedar informasi, pasca diletakan batu pertama pada 34 tahun silam, warga mulai swadaya menggalang dana dengan cara, menjual hasil alam yang ada, baik itu sagu, maupun pala, yang pada waktu itu belum terlalu tinggi harganya. Namun kegigihan dan keinginan masyarakat untuk memiliki gedung gereja ini cukup tinggi, sehingga apapun caranya mereka tetap berjuang. Semangat umat ini terlihat ketika mereka harus memikul material dari pelabuhan Mandiwa sampai ke kampung Wermenu dengan jarak tempuh kurang lebih 5 KM. (ARJ-R2) DPC PAN Kaimana Siap Menangkan PAS KAIMANA, KT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional Kabupaten Kaimana, siap memenangkan pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno (PAS), dalam perhelatan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang akan datang. Sehingga DPC PAN Kaimana, harus melakukan terobosan dan strategis untuk mencapai apa yang telah ditargetkannya tersebut. “Kami tidak mengungkiri, apa yang telah dilakukan oleh pak Jokowi untuk tanah Papua dan Papua Barat. Akan tetapi hari ini kami tetap tunduk, pada aturan partai. Artinya DPP PAN, saat ini mendukung salah satu pasangan Calon yakni Prabowo dan Sandiaga uno. Itu artinya, kami yang berada di tingkat kabupaten ini juga, mempunyai tanggung jawab untuk memenangkan apa yang telah dilakukan oleh DPP PAN. Dan kami targetkan 40 persen suara dari Kabupaten Kaimana, untuk pasangan Probowo – Sandiaga,” jelas Fatamsyah Furu, S.Hut salah satu kader PAN dan juga anggota DPRD Kabupaten Kaimana, kepada Kabar Triton di Wermenu saat menghadiri peresmian Gereja Wermenu, Sabtu (1/12) kemarin. Ketika ditanya tekait dengan target dan persiapan DPC PAN Kabupaten Kaimana, dalam menghadapi pemilihan legislatif 2019 yang akan datang, dirinya mengakui, jika saat ini pihaknya sudah optimal untuk mencapai apa yang telah ditargetkan. “Kami untuk Pileg 2019, menargetkan empat kursi di DPRD Kaimana untuk keterwakilan dari wakil PAN. Dan hal ini akan menjadi tolak ukur ke depan, bagi kami untuk mengusulkan kandidat calon Bupati Kaimana. Karena syarat untuk pencalonan, minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD,” terangnya. Menurutnya jika bisa mencapai target yang ditentukan, tidak menutup kemungkinan partainya, akan mengusung calon Bupati Kaimana dari anak asli Arguni. “Kami PAN, akan mengusung anak Arguni paling tidak anak asli Kaimana. Karena sudah beberapa tahun terakhir ini, kami ingin anak asli Kaimana yang memimpin negeri ini,”ungkapnya. Ketika disinggung, apakah yang dimaksud dengan anak Arguni yakni Wakil Bupati saat ini, yang lagi menjabat sebagai wakil Bupati Kaimana aktif, lagi-lagi dirinya menolak untuk membeberkan lebih jauh. “Kami belum bisa menjawab, akan tetapi target kami, yang terpenting anak Arguni bisa ada dalam bursa pencalonan pemimpin di negeri ini,” ucapnya santai. (ARJ-R2) *3 Bulan Menjabat 8 Anggota Polres Kaimana Kena Sanksi
KAIMANA, KT – Meski baru tiga bulan menjabat sebagai Wakapolres Kaimana, namun dirinya sudah mampu menerapkan aturan terhadap anggotanya. Alhasil, tercatat sudah delapan anggota Polres Kaimana, yang terkena sanksi, akibat melanggar aturan yang berkaitan dengan etika kepolisian. Untuk penerapan sanksi terhadap anggotanya, beberapa waktu lalu dirinya kembali menjebloskan satu oknum anggota Polres Kaimana, ke dalam sel tahanan Polres Kaimana. Karena yang bersangkutan diduga, mabuk dan mengganggu ketentraman pengguna jalan.
“Jadi segala aturan yang telah mengatur tentang kinerja kita selaku anggota Polri, yang mana dalam PP nomor 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin bagi anggota Polri. Oleh sebab itu kenapa saya, selalu memegang teguh aturan tersebut ketika menjalankan tugas. Sehingga saat ini sejak menjabat Wakapolres Kaimana, saya selalu menegakan apa yang tertulis dalam PP tersebut. Walaupun belum lama menjabat, akan tetapi saat ini saya sudah memproses delapan orang. Dan untuk oknum anggota yang baru kami masukan ke dalam sel tahanan ini, tetap akan kami proses dan sidangkan,” ujarnya Wakapolres Kaimana, Kompol Ismail Ibrahim, SH kepada Kabar Triton di ruang kerjanya, Jumat (30/11) yang lalu.
Dirinya juga menjelaskan, jika saat ini oknum anggota tersebut sedang menjalani masa tahanan selama 7 hari, dan akan ditambahkan lagi masa penahanannya menjadi 21 hari kedepan. “Setelah melewati masa 21 hari nantinya, maka oknum anggota tersebut akan menjalani masa percobaan serta pantauan selama enam bulan ke depan. Jika dalam masa percobaan tersebut, dirinya masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan langkah pembinaan untuk tahapan keduanya. Jika sudah tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan kode etik kepolisian, yakni bisa menjalani pemecatan secara tidak terhormat, dari keanggotannya sebagai anggota POLRI,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan tidak memandang bulu dalam menjalankan aturan tersebut, sehingga dirinya juga berharap kepada seluruh anggota Polres Kaimana untuk menjalankan tugas sebaik mungkin. “Kami tidak pernah memilah dan memilih, siapa saja anggota kami yang melakukan pelanggaran akan kami proses. Kami juga akan melihat terlebih dahulu, pelanggaran yang dibuat oleh oknum anggota kami. Misalnya jika pelanggaran yang dilakukan memalukan institusi POLRI, maka kami akan langsung tindak ditempat. Dan saya berharap, bagi anggota kami untuk taat pada aturan serta bisa menjalankan tugas sebaik mungkin,” tegasnya.(ARJ-R2)