Operasi Yustisi, Polres Kaimana Jaring 27 Warga Tak Kenakan Masker

0

Perwira Pengawasan Operasi Yustisi, AKP Denny Lopulolan. (FOTO: REN)


KAIMANA, KT- Polres Kaimana pagi ini menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran covid 19 di Kaimana.

Operasi tersebut berlangsung selama satu jam lamanya Pasar Inpres Krooy, Kamis (17/9/2020), pukul 10.00 WIT.

Pantauan wartawan, sejumlah warga yang tidak mengenakan masker, langsung ditahan oleh aparat keamanan dan diberikan pemahaman. Aparat juga membagikan masker kepada mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Kapolres Kaimana melalui Perwira Pengawasan Operasi Yustisi, AKP Denny E. Lopulalan, dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan, tujuan dari operasi ini yakni untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 di Kaimana.

“Jadi operasi yang dilaksanakan ini, untuk penertiban penggunaan masker bagi masyarakat. Dalam operasi ini, kita juga melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 63 tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan masker,” tegasnya.

Dikatakan, dalam operasi ini sebenarnya ada sanksi, tapi sejauh ini belum diterapkan dan hanya sosialisasi serta pendekatan secara persuasif.

“Dari catatan kami tadi, sebanyak 27 orang yang kita bagikan masker. Kita himbau juga kepada mereka, jika masih didapat lagi tidak menggunakan masker akan ada tindakan tegas dari aparat,” katanya.

Disinggung soal hukumannya seperti apa, jika ke depannya masyarakat belum tertib mengenakan masker, kata dia, aka nada hukuman fisik dan juga hukuman administrasi berupa denda uang sebesar Rp. 25.000.

Di akhir keterangannya, Deny juga menyebutkan, operasi ini akan dilaksanakan setiap hari, sampai dengan 31 Oktober dan akan diperpanjang lagi sesuai dengan kebijakan pemerintah.(REN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan