Bupati Kaimana: Ada 9 tahapan dalam Pendataan Tenaga Non ASN

Bupati Kaimana, Freddy Thie. (FOTO: DOK)
KAIMANA, KT- Bupati Kaimana, Freddy Thie, akhirnya menyampaikan penjelasannya berkaitan dengan proses tahapan pendataan tenaga non ASN yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah saat ini.
Hal itu disampaikan Orang Nomor Satu di Kaimana ini, setelah dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (30/11/22).
Penjelasan Bupati Freddy Thie tersebut, akhirnya menjawab sejumlah persoalan yang terjadi saat ini, berkaitan dengan proses dan tahapan pendataan bagi tenaga Non ASN di Kabupaten Kaimana.
“Tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah saat ini adalah baru pada pendataannya saja. Saya pikir, DPRD Kaimana terlalu cepat mengambil langkah dengan membentuk Panitia khusus,” jelasnya.
Menurut dia, tahapan pendataan yang dilakukan sesuai dengan petunjuk KemenPAN-RB ada sebanyak 9 tahapan.

“Jadi pada pendataan ini, tidak serta merta para tenaga non ASN tersebut diangkat menjadi ASN atau tenaga Non ASN. Prosedurnya ada, sampai pada tahapan yakni uji publik. Prosedur awal inilah yang saat sekarang sedang kita lakukan,” tegasnya.
Menurut Bupati, proses pendataan ini tentu tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
Hingga berita ini diturunkan, sesuai dengan catatan wartawan sebanyak 2.088 orang diberikan kuota oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Kaimana. Dari total tersebut, baru sebanyak 632 yang telah didatakan oleh BKPSDM bekerjasama dengan DPRD Kaimana, sementara 1.456 tenaga Non ASN belum dilakukan pendataan secara menyeluruh.
Meski demikian, hingga saat ini, belum diketahui sejauh mana hasil pendataan bagi tenaga Non ASN di Kabupaten Kaimana untuk mengisi kuota yang telah diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB.(CR10-R2)