Ketua Pansus DPRD Tenaga Non ASN, Frans Amerbay : Ada Dugaan Manipulasi Data
KAIMANA, KT- Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk tenaga Non ASN Kaimana tahun 2022, Frans Amerbay menyebutkan, ada dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh BKPSDM terhadap 388 tenaga Non ASN di Kabupaten Kaimana.
Pernyataan tersebut disampaikan Frans menyusul pertanyaan wartawan, berkaitan dengan pernyataan Bupati Kamana, Freddy Thie, tentang terlalu dini DPRD Kaimana membentuk Pansus.
“Ada beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi DPRD untuk membentuk Pansus pendataan tenaga Non ASN, yakni pertama, jumlah tenaga Non ASN pada tahun 2021 yang tercatat di Pemda Kaimana sebanyak 1.710 orang. Kedua, Pendataan tahap I yakni hingga waktu yang ditetapkan pada 30 September 2022 lalu, Tenaga Non ASN yang didata oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana hanya sebanyak 388 orang, atau hanya sebesar 22,69 % dari jumlah 1.710 orang. Itu berarti masih banyak sebanyak Tenaga Non ASN yang tidak terdata,” jelas Frans saat dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, Rabu (30/11/22).
Selain itu, menurut dia, terdapat juga aspirasi dari masyarakat yang disampaikan ke DPRD Kaimana oleh Aliansi Demokrasi Adil (ADA).
“DPRD Kaimana yang merupakan representasi dari rakyat, tentunya menindaklanjutinya karena telah beberapa kali mereka menyampaikan aspirasi itu ke DPRD dengan keluhan, nama-nama mereka tidak masuk dalam daftar pendataan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah. Sementara ada nama-nama tenaga Non ASN yang tidak sesuai dengan kriteria pendataan, ternyata masuk dalam daftar 388 orang, yang pada akhirnya berbuntut pada perusakan kantor BKPSDM,” jelasnya panjang lebar.
Dia juga mengatakan, dengan adanya dugaan manipulasi data tersebut, olehnya, DPRD sebagai Lembaga wakil rakyat sangat perlu membentuk Pansus.
“Jadi dari data 388 orang tersebut, Pansus Non ASN telah melakukan verifikasi faktual terhadap 311 orang. Dari hasil tersebut ditemukan dugaan manipulasi data diantaranya dokumen Tenaga Non ASN si “A” digunakan untuk meloloskan dan memasukkan nama Tenaga Non ASN si “B ” dalam daftar 388 orang, sedangkan si “A” didaftarkan dalam daftar 388 orang tersebut. Selain itu, kami juga temukan nama Tenaga Non ASN yang baru saja dikontrak oleh Pemerintah Daerah di tahun 2022 ini, terdata dalam daftar 388 Tenaga Non ASN itu, sedangkan yang bertahun-tahun telah bekerja sebagai tenaga kontrak, malah nama mereka tidak terdatakan,” tegasnya.
Dikatakan, karena ketika DPRD melihat adanya missing pada prosedur ini, olehnya DPRD membantu.
“Hasil ini pun akan kita rekomendasikan ke pemerintah daerah. Tujuannya agar proses pendataan ini berlangsung transparan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu Pemerintah Daerah maupun oleh para Tenaga Non ASN,” pungkasnya.(CR10-R2)