Masyarakat Mestinya Support setiap Derap Pembangunan
KAIMANA, KT- Masyarakat Kota Kaimana semestinya mendukung setiap langkah kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena kebijakan pembangunan yang dilaksanakan mengarah kepada kepentingan masyarakat, bukan untuk saat ini saja tetapi untuk jangka panjang.
Hal itu disampaikan Kepala Distrik Kaimana, Sacrhil I. Kamakaula, S.STP dalam keterangannya kepada wartawan, saat ditemui, Selasa (19/2) kemarin di ruang kerjanya.
Menurut Sachril, proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah seperti pembangunan ruas jalan, disesuaikan dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Layaknya seperti pembangunan ruas jalan, tidak hanya badan jalannya saja, tetapi juga pemerintah tentu memperhatikan juga dengan saluran airnya. Karena ketika ke depan, ruas jalan dibangun tersebut tidak disertai dengan saluran airnya, maka juga akan berdampak pada bahaya banjir, karena aliran airnya tidak tersalurkan dengan baik,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan ketika disinggung soal pembukaan ruas-ruas jalan di Kota Kaimana, masih terbentur dengan berbagai kendala, diantaranya yakni warga enggan memberikan lahannya untuk lahan ruas jalan.
“Artinya begini, bahwasanya, setiap pembangunan ruas jalan yang dilakukan oleh pemerintah, tentunya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah, tidak serta merta harus dibangun sekaligus. Jadi akan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan mana yang menjadi prioritas utama,” terangnya.
Dia mengatakan, masyarakat pun seharusnya mengetahui seperti apa lahan milik mereka, karena di setiap areal lahan sudah ada rencana jalannya.
“Kalau kita kembali ke Undang-Undang Dasar pasal 33 bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, kalau pemerintah tegas, banyak rumah warga yang digusur karena menyalahi aturan. Tetapi pemerintah daerah saat ini masih baik hati, karena dengan memperhatikan budaya yang kita miliki. Olehnya, setiap warga yang hendak membangun rumahnya harus mendapatkan ijin mendirikan bangunan dari Dinas PUPR sehingga penempatan lokasi rumah di atas tanah milik warga juga tidak merugikan warga itu sendiri di kemudian hari,” tegasnya.
Untuk itu, dia sangat berharap agar masyarakat mendukung setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah, karena toh pada akhirnya bermuara kepada kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang, 30 hingga 50 tahun yang akan datang.(ANI-R1)