SEKDA PAPUA TERSANGKA PENGANIAYA PENYIDIK KPK
Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua, Titus Emanuel Adopehan Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (2/2/2019). Penetapan tersangka dilakukan usai Polisi melakukan gelar perkara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan Polisi sebagai saksi. Penetapan tersangka oleh Polisi setelah memiliki dua alat bukti penganiayaan penyidik KPK.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua atas emosional sesaat reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur. Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemerintah Provinsi Papua memohon maaf kepada pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilapan ini,” kata Hery setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/2/2019)
Melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah, KPK mengaku menyerahkan seluruh proses penyelidikan kasus penganiayaan penyidik KPK kepada pihak Kepolisian.
“Kami mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak Polri. Karena sejak awal dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak Polri sudah ada bukti-bukti pendukung, sudah ada visum atau keterangan-keterangan saksi yang lain dimana ada duagaan tindakan penganiayaan. Tapi siapa yang melakukan atau siapa yang akan menjadi tersangka kami hormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (18/2/2019).
Sebelumnya kasus penganiayaan penydidik KPK terjadi pada Sabtu, 2 Februari 2019 lalu. Petugas KPK diduga dianiya sesaat setelah mengambil foto aktivitas rapat antara Pemerintah Provinsi Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur. (HRS)