Hari Anti Korupsi Sedunia, Apakah Negara Kita Sudah Aman dari Korupsi?

0

Oleh : Antonio Gilberth Ogilvie Niron*)

 

Tanggal 9 Desember  merupakan hari yang telah ditetapkan sebagai hari anti korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan berdampak bagi seluruh masyarakat negara, korupsi dapat menghacurkan  negara mulai dari sistem ekonomi ,pendidikan , pemerintahan ,hukum dan demokrasi. Korupsi dinilai sebagai hal yang serius bagi negara ,dikalangan internasional kejahatan ini perlu diwaspadai seperti negara-negara yang menganut  sistem sosialis,contohnya seperti Korea Utara yang tidak main-main dengan hukuman bagi para koruptor.

 

Kejahatan yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat dilakukan dengan aman dan ampuh dari penegak hukum. Hal yang dilakukan tersebut merupakan penyakit yang akan memperlemah hukum negara dan membuat masyarakat negara menjadi sengsara.

 

Di Indonesia korupsi bukan hal yang baru-baru saja di dengar ,tetapi korupsi ini telah menjadi budaya yang tidak bisa lepas dari Indonesia karena banyak nya kasus yang  tak kurang dari satu setiap tahunnya. Khusus nya kepada pemerintah  kekuasaan dan juga aparat negara . Menurut  lord acton seorang ahli sejarah mengemukakan bahwa korupsi dan kekuasaan ibarat dua sisi dari satu mata uang , korupsi mengingiringi kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan pintu masuk bagi koruptor.

 

Berdasarkan data yang diambil media kompas, kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat dengan sebesar 271 triliun merupakan kasus korupsi  timah yang melibatkan 16 tersangka , bisa dibayangkan kasus tersebut sangat besar kerugiannya yang dialami masyarakat,jika kita bayangkan kalkulasi kerusakan lingkungan yang diperkirakan  271 triliun  sangat membuat negara hancur , tetapi jika pendanaan hasil korupsi tersebut dapat di alokasikan ke masyarakat yang kurang mampu ,setiap KK di Indonesia pasti sudah sangat terbantu dengan uang kerugian tersebut.

 

Korupsi juga menjadi hal yang biasa bagi negara karena penegak hukum dan hukum di Indonesia sangat lah lemah . Banyak nya kasus di Indonesia yang efek jerat kepada para oknum koruptor masih saja dinilai menguntungkan oknum , Contoh nya kasus suap yang dilakukan oleh MA pada persoalan kasasi ronal tanur yang dimana kasus ronal Tanur ini di nilai bersalah karena telah menganiaya pacar nya hingga meninggal dunia. Hal  ini dapat disebutkan sebagai korupsi dikategori suap yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik sekaligus menurunkan hukum di Indonesia.

 

Efek jerat yang harus di dapatkan oleh oknum korupsi pun sangat lah tidak adil. oknum yang telah membuat kerugian negara tetapi hal yang ia dapat kan tak sesuai apa yang ia lakukan seperti contoh kasus di indonesia seperti kasus Benny Tjokrosaputro yang melakukan pengelolaan dana PT asuransi sosial angkatan bersenjata Republik Indonesia yang merugikan negara sebesar 22,7 triliun  yang dalam persidangan hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro awalnya Benny Tjokrosaputro mendapatkan hukuman mati tetapi ditolak oleh hakim dan tetap diberikan hukuman seumur hidup.

 

Kasus yang selanjutnya kasus Setya Novanto ia merupakan perwakilan rakyat dan sebagai ketua  DPR RI 2017  ,ia mendapatkan dana suap sebesar 2,3 rupiah dari kasus korupsi e-KTP ,ia selalu wakil rakyat dipilih oleh rakyat tetapii hanya mendapatkan hukuman 15 penjara dan berdasarkan data yang di dapatkan dari narasi tv yang dimana seorang Najwa Shihab mengunjungi Setya Novanto dipenjara nya ,dapat dilihat bahwa penjara tersebut sangat nyaman dan tidak cocok untuk oknum koruptor.

 

Efek jerat yang harus diberikan kepada oknum seharuskyn perampasan aset yang dimana bertujuan untuk memiskinkan oknum oknum koruptor agar mendapatkan efek jerat dan juga perlu diperhatikan untuk penegak hukum agar mampu mengadili dengan netral dan adil.

 

Kita di Indonesia hal korupsi sangat wajar ,sikap anti korupsi  perlu ditanamkan pada saat  kecil dengan ada nya pendidikan yang berguna untuk anti korupsi ini , kita tau pada mata pelajaran PPKn sudah dijelaskan tetapi tidak spesifik untuk membahas anti korupsi , sehingga hal yang dilakukan membenahi pendidikan atau memunculkan mata pelajaran anti korupsi sehingga muncul moral-moral yang dapat menghilang atau mengurangi kasus ini.(*)

*Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan