Bupati Kaimana Akhirnya Keluarkan Edaran, Tenaga Kontrak Mulai Dirumahkan
KAIMANA, KT – Bupati Kaimana, Hasan Achmad, akhirnya resmi mengeluarkan surat edaran Pemberhentian sementara bagi ratusan Tenaga Kontrak.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan masa Aksi pada Selasa /11/03/24 pagi di Kantor Bupati Kaimana.
Demikian bunyi surat edaran dengan nomor : 8001/16/ Tahun 2025 tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 68 yang menyatakan bahwa ” Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang – Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai non ASN atau Nama lainnya selama Pegawai ASN”.
Maka dengan ini disampaikan kepada Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk menonaktifkan ( merumahkan ) seluruh Pegawai Non ASN / Tenaga Kontrak Daerah yang masih aktif bekerja sampai dengan saat ini Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, sebatas itu informasi yang diperoleh media ini, bahwa siang ini masa kembali melakukan aksi di Ruangan Sekretariat Daerah (Sekda).(JRTC-R1)