Dinas Sosial akan Verifikasi Ulang DTKS Kaimana 2025

KAIMANA, KT- Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kaimana, dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi ulang terhadap keluarga kurang mampu di wilayah Kabupaten Kaimana.
Verifikasi ulang tersebut dimaksudkan untuk menentukan keluarga kurang mampu yang dimiliki oleh Kabupaten Kaimana ke depannya.
“Benar, memang ada sebagian besar data tersebut harus diverifikasi lagi. Mengingat, ada sebagian keluarga yang sudah berubah statusnya dari kurang mampu menjadi mampu. Ini yang akan kita tracking ke masing-masing RT, Kampung, Kelurahan dan Distrik,” ujar Kepala Dinas Sosial, Markus Tanggarofa saat menjawab pertanyaan wartawan berkaitan dengan data terpadu kesejahteraan sosial di Kaimana yang tidak sesuai.
Dia menyebutkan, untuk tujuan tersebut maka pihaknya akan menggandeng stakeholders terkait mulai dari RT, Kepala Kampung, Lurah hingga Kepala Distrik.

“Maksudnya supaya semua data tersebut benar-benar adalah mereka yang kurang mampu. Pasti akan kita bentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi tersebut. Pembaharuan data memang perlu dilakuka, sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat ini, benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkannya,” tegasnya.
Disinggung soal jumlah kepala keluarga penerima manfaat di Kabupaten Kaimana yang masuk dalam DTKS Kabupaten Kaimana, dia menyebutkan, untuk data tahun 2024 kemarin, sebanyak 7.000-an kepala keluarga.
Kurang lebih 200 Ton Beras yang disalurkan kepada 7.000 penerima manfaat sebagaimana data dari DTKS.
“Namun di tahun 2025, data DTKS tersebut akan diverifikasi ulang, bersama para Ketua-ketua RT maupun Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Kaimana ini,” tutupnya. (JRTC-R1)