Bupati Hasan ; PJLP Mulai Berlaku Awal Juni

KAIMANA, KT – Bupati kabupaten Kaimana Hasan Achmad sampaikan bahwa paling lambat awal bulan Juni PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) sudah bisa diterapkan sehingga tenaga pekerja sudah bisa kembali aktif di setiap kantor SKPD.
PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) adalah bentuk pengadaan jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan tertentu, bukan sebagai pegawai tetap atau PNS. PJLP dipekerjakan untuk mendukung tugas-tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan layanan publik.
“Berkaitan dengan PJLP untuk 36 OPD, paling lambat awal bulan Juni sudah bisa dijalankan” ungkap Hasan kepada media di depan Gedung pertemuan Krooy pada Senin, (26/5/25).
Katanya setiap SKPD sudah harus mempersiapkan jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk melakukan penerimaan pegawai.

Persoalan Sumber pembiayaan jelas tersedia. Hingga dengan demikian kita bisa mempekerjakan para pencari kerja yang bersedia untuk bekerja dengan paru waktu atau model PGP.
Selain PJLP, disinggung persoalan program 1 miliar per kampung kata Bupati Hasan bahwa hal itu termasuk dalam program prioritasnya.
“Ini adalah suatu program unggulan kami, untuk memberdayakan ekonomi masyarakat kampung. Di mana kita juga mensukseskan program pemerintah terutama di dalam kemandirian pangan”. Jelas orang nomor satu di Kabupaten Kaimana itu.
Menurut dia program Satu Milyar Satu Kampung ini nantinya 50% dari biaya yang disediakan, akan dialokasikan untuk kegiatan produksi, Seperti budidaya tanaman pendek berupa pisang, talas dan sebagainya yang berkaitan dengan tanaman pangan bersifat langsung.
Selain itu kita juga memberi perhatian terhadap pengembangan tanaman keras seperti pala, kelapa, sukun, kopi, Cempedak dan lainnya.(JRTC-R1)