Dewan Minta Police Line 16 Kapal Besi Tua

0
Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kaimana Terkait aktivitas pemenggalan 16 unit kapal eks PT Avona Mina Lestari di Areal Pelabuhan Laut Kaimana

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Kaimana Terkait aktivitas pemenggalan 16 unit kapal eks PT Avona Mina Lestari di Areal Pelabuhan Laut Kaimana. | Foto: KT


KAIMANA, KT- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kaimana, Selasa (26/3/2019), menghadirkan semua pihak terkait dengan aktivitas pemenggalan 16 unit kapal eks PT Avona Mina Lestari di areal Pelabuhan Laut Kaimana.

Salah satu point krusial yang ditekankan DPRD Kaimana yakni meminta agar aparat Kepolisian Resor Kaimana segera melakukan police line terhadap 16 unit kapal tersebut.

Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kaimana, Frans Amerbay, SE serta dihadiri Asisten I Setda Kaimana, Luther Rumpumbo, S.Pd serta pihak-pihak terkait lainnya, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, pihak Pelabuhan Laut Kaimana, Polres Kaimana serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana.

Selain itu, Frans juga mengatakan, karena aktivitas tersebut tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan Polres Kaimana terkait dengan aktivitas pemenggalan kapal-kapal tersebut di areal Pelabuhan Laut Kaimana.

Frans juga meminta kepada pemilik besi tua, untuk segera memindahkan tabung-tabung gas yang disimpan di areal Pelabuhan yang dapat membahayakan masyarakat, jika terjadi hal-hal yang diinginkan.

Sementara itu, salah seroang staf pada Dinas Lingkungan Hidup saat dikonfirmasi usai RDP tersebut mengaku, hingga saat ini belum ada ijin amdal yang dikeluarkan instansinya untuk kegiatan tersebut. Bahkan, dia juga menyebutkan, ijin scrap kapal yang sudah dikeluarkan oleh pihak Pelabuhan Laut Kaimana, harus mengacu pada ijin Amdal yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Waka Polres Kaimana, Kompol Ismail Ibrahim yang dikonfirmasi di tempat terpisah di ruang kerjanya mengatakan, terkait dengan permintaan yang disampaikan dalam RDP tersebut, pihaknya harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan persoalan tersebut.

“Jika memang hal itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedurnya, maka kita akan terus menindaklanjutinya seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya apa yang disampaikan tadi di rapat dengar pendapat merupakan solusi yang mesti ditempuh oleh semua pihak, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Pantauan wartawan, aktivitas pemenggalan kapal di areal Pelabuhan Laut Kaimana, sempat terhenti oleh para pekerjanya. Namun sekitar ratusan tabung gas masih tersimpan rapi di dekat 16 kapal yang sudah mulai dipenggal oleh pengusaha besi tua.(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan