Bupati Hasan Akhirnya Serahkan Dokumen KUA PPAS ke DPRK
KAIMANA, KT– Bupati Hasan, akhirnya menyerahkan dokumen KUA dan PPAS ke DPRK Kaimana, untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (23/1/26).
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana dalam rangka penyampaian rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Kaimana tahun 2026, menjelaskan, penyusunan rencana anggaran tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Robi juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk harus taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pembahasan anggaran, sesuai dengan siklus APBD.
Dikatakan, selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS ini, akan dibahas secara mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar) dan juga Komisi-Komisi di DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Semua usulan yang dituangkan dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini, pastinya baik melalui Banggar dan Komisi di DPRK akan diperdalam lagi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disinkron dan diselaraskan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan dan kebutuhan real masyarakat di Kabupaten Kaimana,” tutupnya.(KHR-R1)

