3 APMS Tidak Punya Ijin Jual BBM Industri

Operation Head (OH) Pertamina Kaimana, Edwin Leweherilla. | Foto: ARJ-KT
KAIMANA, KT– Operation Head (HO) Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kaimana, Edwin Lewaherilla, mengaku, saat ini pihaknya menjual BBM industri kepada 15 perusahaan di wilayah Kabupaten Kaimana.
“Jadi secara aturannya, BBM industri ini hanya bisa dikeluarkan oleh TBBM saja. Memang di Kaimana sudah ada 3 APMS. Namun mereka tidak bisa menjual BBM industri, karena belum ada ijinnya,” tegas Edwin.
Dia pun mengaku, agen premium dan minyak solar (APMS) selama ini hanya menjual minyak subsidi saja. “Jadi kalau mereka mau jual industri, maka mereka harus ijin dan tidak boleh dijual dalam satu lokasi. Begitu pula ijinnya tidak bisa nama pemiliknya sama,” terangnya.
Disinggung soal berapa banyak perusahaan yang terdata pihaknya yang rutin mengambil BBM industri di TBBM Kaimana, kata dia, terdata sebanyak 15 perusahaan.

“Sebanyak 15 perusahaan itu sesuai dengan data terakhir yang kita miliki, yakni PT Salam Pasifik Indonesia Lines, PT Sinar Jaya Wijaya, PT Amera Nus, PT Karya Sentosa Utama, PT Mandiri Cipta Kencana, PT Kaimana Jaya, PT Hanurata Unit III, PT Vita Samudra, PT Wana Kayu Hasilindo, PT Kasih Karunia Abadi Mandiri, PT Senja Indah Persada, PT PLN, PT Bersama Papua Unggul, PT Patra Niaga, CV Semar Sakti, CV Sayoi Papua Indah, Puslitbang Geologi Kelautan dan Polres Kaimana,” terangnya.
Diikejar lagi soal beberapa perusahaan lainnya yang namanya tidak tertera dalam data terakhir yang mereka miliki, kata dia, pihaknya tidak punya kewenangan untuk hal itu. “Kalau ada yang lain itu, kami tidak tahu karena pengawasan kita hanya sebatas pagar depot,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, dia pun sangat berharap agar pengawasan dilakukan secara bersama oleh semua pihak untuk penjualan BBM bersubsidi milik masyarakat ini.
Berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pertamina Kaimana, untuk penggunaan BBM industri di Kaimana tidak termasuk didalamnya Pemkab Kaimana dan beberapa perusahaan lainnya yang belum masuk dalam daftar tersebut.(ARJ-R2)