Dukcapil Teken Kontrak dengan 4 OPD

0
Penandatangan Surat kerjasama 4 OPD dengan Dukcapil (foto Dar)

Penandatanganan surat kerjasama 4 OPD dengan Disdukcapil Kabupaten Kaimana. | Foto: DAR-KT


KAIMANA, KT – Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh empat OPD yang ada di lingkup Pemkab Kaimana, maka Dinas Dukcapil Kaimana, pada (16/10) di gedung pertemuan Krooy Kaimana, telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan empat OPD tersebut. 4 OPD tersebut antara lain; Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pengedalian Penduduk dan KB, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kaimana Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Salah satu pemateri dalam sosialisasi GISA, Direktur Bina Aparatur, Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Joko Marsito, SH.MH mengatakan bahwa; kerjasama antara OPD sangat penting terkait dengan pendataan kependudukan di Kabupaten Kaimana. “Tidak mungkin 18 karyawan dukcapil dapat mengerjakan pendataan di suatu wilayah dengan tepat. Perlu adanya kerjasama antara pihak pemerintah daerah dan dukcapil,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, setiap data yang dikeluarkan oleh dukcapil, dapat juga difungsikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menunjang kinerja di OPD tersebut. “Data ini tidak hanya digunakan pemerintah pusat saja, namun ini juga berfungsi bagi pemerintah daerah dalam membangun daerahnya ke depan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Marsito, karena keempat OPD ini berhubungan langsung dengan masyarakat, dan selalu berkaitan dengan data kependudukan, maka penandatanganan kerjasama ini, diharapkan mampu untuk menunjang pekerjaan OPD tersebut. “Kerjasama ini bertujuan agar data dukcapil dengan data empat OPD ini bisa sinkron. Sehingga data yang dikeluarkan oleh dukcapil sama dengan yang dikeluarkan oleh ke empat OPD ini. Karena setiap data yang dikeluarkan oleh dukcapil, boleh dibeberkan oleh OPD terkait, tanpa harus pergi ke dukcapil. Apalagi sekarang sudah mulaih canggih, karena hanya dengan mencantumkan NIK saja, semua data tentang NIK tersebut bisa ditampilkan,” pungkasnya.(DAR-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan