Perkuat SDM Pembentukan Produk Hukum Daerah: Biro Hukum Provinsi PB Gelar Sosialisasi

0
foto bersama peserta sosiaslissi dengan pemateri kementrian dalam negeri baganhukum (Foto Dar)

Foto bersama peserta sosiaslissi bersama pemateri dari biro hukum Provinsi Papua Barat. | Foto: DAR-KT


KAIMANA, KT – Untuk meningkatkan kompetensi SDM yang ada di masing-masing OPD terkait pembentukan produk hukum daerah, maka biro hukum Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi tentang pertauran perudang-undangan, yang dilaksanakan di meeting room Kaimana Beach Hotel, Rabu (17/10).

Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Kaimana, Tahmid Husein saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa; baik Peraturan Daerah (Perda)  maupun Peraturan Kepala Daerah, yang sering ditemukan kesalahannya adalah terletak pada teknis penyusunan Produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan UU No.12 Tahun 2011 pengganti UU No.10 tahu 2014 dan ketaatan  pemerintah daerah dalam melaksanakan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Kami masih mendapatkan kesalahan  saat pembentukan perda yang di setiap adaerah, terutama bagi ketiga UU yang telah disebutkan di atas,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa peraturan daerah dibentuk dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sehingga penjabarannya harus memperhatikan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain memperhatikan peratuaran yang lebih tinggi dalam menyusun peraturan daerah, diharapkan dalam penetapan bersama DPRD dan kepala daerah dapat memperhatikan potensi keunggulan dari masing-masing daerah. “Saya berharap dalam pembentukan produk hukum dareah ini, pemerintah daerah dan DPRD dapat memperhatikan potensi yang ada di daerah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Suprianto, SH ketika dikonfirmasi di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa; dalam pembentukan perda, diharuskan bukan hanya keterlibatan DPRD dan kepala daerah saja, tetapi juga staf dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Karena mnurutnya yang mengerti kepentingan masyarakat adalah OPD. “Dalam pembentukan peraturan daerah, harus melibatkan OPD dan yang lebih bagus lagi undang juga masyarakat,” lanjutnya. (DAR-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan