Bappeda Akui Banyak Pembangunan Tanpa IMB

0

Kepala BAPPEDA Kaimana, Abdul Rahim Furuada, S.Sos,MT. | Foto: KT


KAIMANA, KT – Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu alat pengendalian ruang dalam membangun. Namun selama ini di Kabupaten Kaimana, masih banyak pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat, tidak mengantongi IMB ini. Olehnya, pengendalian ruang sampai sekarang ini di Kabupaten Kaimana, masih terhambat. Salah satu kendala lainnya adalah, masih direvisinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kaimana.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kaimana, Abdul Rahim Furuada, S.Sos,MT ketika dikonfirmasi Kabar Triton di gedung pertemuan Krooy Kaimana, Senin (3/12) kemarin. “Kami sampai sekarang ini masih merevisi dokumen RDTR yang sampai sekarang ini juga belum diselesaikan. Dalam RDTR ini telah dimaksimalkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang juga akan memberikan suatu dampak yang besar, ketika dokumen tersebut belum lengkap,” ujarnya.

Terkait dengan IMB, sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang membangun tanpa IMB, sehingga banyak pembangunan yang sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. “Kami telah mempunyai alat yang ada dalam pengndalaian pemakian ruang. Salah satunya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).  Tapi selama ini masyarakat yang membangun sudah tidak lagi berkoordinasi dengan dinas. Ini yang harus kita benahi ke depan,” ungkapnya.

Lanjut Furuada, kedepannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana tidak akan mengeluarkan IMB jika pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan tata ruang yang sudah ada. “Kami berharap masyarkat yang membangun di Kabupaten Kaimana ini, dapat lebih dahulu berkordinasi dengan dinas terkait yakni dinas PU, yang mana dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dalam menata kota ini dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, IMB ini merupakan salah satu syarat yang sudah ditentukan dalam aturan. Oleh karena itu, Dirinya berharap kepada warga untuk tidak membangun, sebelum terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan instansi teknis terkait.

Sementara itu, Rusli Ufnia, salah satu anggota Komisi B DPRD Kaimana menilai bahwa perlu ada keseriusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana terutama dinas terkait, agar bisa memperhatikan IMB ini. “Saya pikir IMB ini kan sudah masuk dalam aturan, sehingga ini juga perlu diperhatikan oleh dinas terkait. IMB ini sangat penting, karena dia menjadi acuan kita ketika kita membangun. Oleh karena itu, tata ruang kita yang sudah ada ini kan sudah dipetakan, pengembangannya kedepan. Tetapi kalau pembangunan saat ini saja tidak mengantongi IMB, maka pembangunan yang dilakukan sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ada. Oleh karena itu, kami berharap agar, ke depan, hal ini bisa diperhatikan oleh dinas terkait. Kalau ada yang mau bangun tapi lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang maka sebaiknya jangan diberikan IMB-nya karena pasti akan berbenturan dengan tata ruang yang ada,” pungkasnya. (DAR-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan