Penjual Petasan Dipungut Biaya Rp. 3 Juta per Lapak, Dananya ke Mana?
KAIMANA, KT– Menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru, penjual musiman berupa petasan dan kembang api kini mulai berjajaran di pasar baru Kaimana.
Sayangnya, para pedagangan asongan ini dikabarkan, dipungut biaya izin oleh pengurus sebesar Rp. 3 juta per lapak.
Salah seorang penjual yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Senin (8/12/25) mengatakan mereka disuruh membayar Rp. 3 juta per lapak.
“Kita bayar 3 juta per meja kepada pengelola untuk pembuatan izin,” jeasnya singkat.
Meski demikian, dirinya tidak menyebut pengurus siapa yang disetor tersebut.
Terpisah, Kapolres Kaimana melaluin Kasat Intelkam, Iptu Andrew Alexander Nggeolima ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/12/25), menegaskan, untuk Izin kembang api tidak dipungut biaya.
“Jadi untuk izin kembang api tidak dipungut biaya, palingan mereka lengkapi saja administrasi dan persyaratan untuk kami data,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, jika tugas dari kepolisian dimana setiap penjual ataupun pedagang petasan mesti wajib memiliki ijin resmi, dan tugasnya mengawasi serta sebelum mengeluarkan izin dimintai data penjualnya berupa nama, lokasi penjualan, jenis petasan serta jumlah petasan yang dijual.
“Jadi setelah kita kasih surat ijinnya kita akan cek di lapangan, apakah mereka jual sesuai atau tidak karena ini kan jenis bahan produk yang non-organik,” ungkapnya.
Meski demikian, dirinya menyatakan bahwa terkait perijinan penjualan tersebut tidak dipungut biaya dan dilakukan di setiap tahunnya.
“Itu tugas kita dari tahun ke tahun sama seperti itu. Mengenai Izin, yang penting mereka lengkapi data, mereka siap bertanggung jawaban, kita keluarkan izinnya,” akunya.
Disinggung soal berapa jumlah penjual, kata dia, jumlah penjual kembang api di wilayah Kaimana berjumlah 31 orang dengan lokasi penjualannya di area Taman Kota dan Pasar Baru.
Selain itu, ijin penjualannya pun diberikan selama satu bulan mulai 3 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026
Kasat Intel menghimbau bagi penjual maupun pembeli agar tetap menjaga diri, terlebih khusus untuk anak dibawah umur yang harus pada pengawasan orang tua sehingga tidak merugikan diri sendiri.
“Jadi untuk saya pribadi, orang tua harus mengawasi betul-betul kepada anak-anak yang sering bermain petasan dan kembang api,” tutupnya. (KHR-R1)

